Ekspor Sementara Untuk Perbaikan Mesin-Exhibithion dan Import Kembali
contoh surat,
Export charge,
Import charge,
Import Export,
Undername Export,
Undername import,
usaha kecil menengah
Update 03 Maret 2021-Additional Link Jasa Pengiriman Barang Import dari China Ke Indonesia serta video youtube jasa pengiriman barang ekspor dari Indonesia Ke korea selaltan melalui Jasa air freight/udara ke Korea Selatan unruk cargo ekspor dangerous goods dan cara import mesin bekas/alat berat bekas dari Jepang Ke Indonesia
Baca Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Container-1X20FT-1X40 FT-1X40FT-HC Import Barang Dari China Ke Indonesia
Baca juga: Jasa Sewa Undername Import Specialist, Alat Berat, Mesin Bekas Dan Cara Impor Barang Bekas
Definisi Re-Impor:
![]() |
Jasa Pengurusan Import Resmi-Forwarder Cargi Import&Export Indonesia |
Sebelum kita lanjutkan artikel tentang cara ekspor barang sementara untuk perbaikan seperti mesin bubut,mesin mesin industri,barang pameran /exhhibition serta barang keperluan ekspor seme ntara lainnya sebaiknya kita mngetahui
Apa itu Re-impor? Re-Impor adalah
Barang barang yang telah diekspor dalam rangka keperluan perbaikan/rekondisi dapat diberikan pembebasan pajak impor atau keringanan Bea Masuk impor dalam artikel ini kit membahas barang ekspor mesin bekas untuk perbaikan
Yang dimaksud dengan ‘perbaikan’ adalah pebaikan/service/penanganan barang yang rusak,tua atau usang dan di rekondisi dan dikembalikan pada keadaan semula tanpa merubah sifat hakikinya (Bentuk Fisik).
Pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk pajak impor setelah kembali dari negara asal dalam hal ini adalah pajak impor mesin yang telah selesai di perbaiki/service tersebut hanya dapat diberikan untuk barang/mesin dalam keadaan saat diekspor, sedangkan pada bagian yang diganti/ ditambah (Penambahan spare part)
Apa itu Re-impor? Re-Impor adalah
- Barang ekspor yang harus diimpor kembali,tidak laku di jual di negara tujuan,tidak memenuhi kontrak pembelian,tidak memenuhi ketentuan import barang di negara tujuan export
- Barang yang telah selesai diperbaiki/rekondisi (termasuk Mesin Bekas/Exhibition), dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean indonesia dan di impor kembali ke indonesia
- Barang yangdi ekspor dan telah selesai dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan diluar daer ah kepabeanan Indonesia
- Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan Exhibition/pameran, pertunjuk an/perlom baan di luar daerah kepabenan Indonesia
- Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB, setelah dilakukan pemeriksa an pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
Barang barang yang telah diekspor dalam rangka keperluan perbaikan/rekondisi dapat diberikan pembebasan pajak impor atau keringanan Bea Masuk impor dalam artikel ini kit membahas barang ekspor mesin bekas untuk perbaikan
Yang dimaksud dengan ‘perbaikan’ adalah pebaikan/service/penanganan barang yang rusak,tua atau usang dan di rekondisi dan dikembalikan pada keadaan semula tanpa merubah sifat hakikinya (Bentuk Fisik).
Pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk pajak impor setelah kembali dari negara asal dalam hal ini adalah pajak impor mesin yang telah selesai di perbaiki/service tersebut hanya dapat diberikan untuk barang/mesin dalam keadaan saat diekspor, sedangkan pada bagian yang diganti/ ditambah (Penambahan spare part)
Serta ongkos jasa service perbaikan dan biaya perbaikan atas mesin itu sendiri tetap dikenakan Bea Masuk impor
Baca Juga:Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Baca Juga:Cara Import Barang Dari China Ke Indonesia-Video Tentang Cara Murah-Mudah Import LCL Dari Cina Ke Jakarta
Baca Juga:Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Baca Juga:Cara Import Barang Dari China Ke Indonesia-Video Tentang Cara Murah-Mudah Import LCL Dari Cina Ke Jakarta
![]() |
Cara Ekspor Barang Dari Indonesia Ke Luar Negeri Untuk Mesin Repair |
Pembebasan Bea Masuk Barang Re-Impor diberikan,syarat dan ketentuan yang berlaku .
Barang yang diimpor adalah sama dengan barang yang diekspor.,Barang yang diimpor kembali dapat dibongkar pada pelabuhan yang berbeda atau dengan pelabuhan tempat saat ekspor dilaksanakan.Untuk kepentingan pengawasan oleh bea dan cukai pada saat pelaksanaan ekspornya hal tersebut wajib di beritahukan kepada bea dan cukai setempat di mana Anda melakukan ekspor sementara
Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pengusaha industri atau orang perseorangan diajukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Daftar identitas barang yang dilakukan perbaikan
- Dokumen Pelengkap kepabean.
- Hasil pemeriksaaan pada saat barang akan diekspor.
- Untuk barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pada waktu impor kembali, dikenakan bea masuk berdasarkan harga spare parts/bagian yang
- diganti dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan /pengujian dan ongkos angkut (freight) ataspengangkutan barang tersebut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan.
Cara melakukan export barang sementara misal mesin yang akan di rekondisi di luar negeri karena alasan teknis,teknisi harus dari pabrik pembuat mesi,tidak bisa di retrofit di indonesia atau mesin harus di rebulit oleh pabrik pembuat mesin di negara asal mempunyai cara tersendiri sebelum melakukan ekspor barang sementara
Lihat Youtube:BIAYA EKSPOR-BIAYA JASA PENGIRIMAN BARANG EXPORT INDONESIA KE KOREA SELATAN-AIR FREIGHT DG CARGO
Lihat Youtube:BIAYA EKSPOR-BIAYA JASA PENGIRIMAN BARANG EXPORT INDONESIA KE KOREA SELATAN-AIR FREIGHT DG CARGO
Lihat Youtube:BIAYA EKSPOR-BIAYA JASA PENGIRIMAN BARANG EXPORT INDONESIA KE KOREA SELATAN-AIR FREIGHT DG CARGO
Tata cara Ekspor Sementara Untuk Perbaikan Mesin Bekas
- Surat Permohonan Ekspor Barang Sementara (Contoh Surat Klik Di Link ini)
- Foto Barang yang akan di ekspor (Nomor Chasis mesin,name palte mesin,noor mesin,omor body mesin,foto mesin tampak kiri,kanan )
- Commercial Invoice Mesin bekas
- Packing List Mesin Bekas
- Schedule kapal dalam hal ini bisa dengan membuat draft shipping instruction/shipper instruction sementara (Contoh surat klik Link ini)
Berikut saya berikan penjelasan ringkas langkah selanjutnya jika dokumen telah Anda siapkan
- Ajukan surat pemohonan kepada kantor Bea dan Cukai setempat
- Masukkan dokumen ekspor sementara,apabila dinyatakan lengkap akan di proses selama 5 Hari kerja oleh bea dan cukai
- Turun Skep (Surat Keputusan Ekspor Sementara)
- Siapkan cargo export mesin yang akan di perbaiki,packaging dengan rapi dan kuat
- Booking kapal dan buat Shipping Instruction/shipper Instruction
- Setelah itu scan seluruh dokumen Packing list,invoice skep ekspor sementara,Nomor Induk Berusaha (NIB) API-U/P OSS Online wajib yang ada izin export dan impor nomor akses kepabe anan,shipping instruction ke PPJK yang Anda tunjuk untuk draft PEB-Peberitahuan Ekspor barang
- PEB di kirim PPJK,periksa,teliti dan setujui
- NPE-Nota Pelayanan Ekspor dapat dari PPJK Anda siapkan barangdan kirim kegudang ekspor
- Eslah dokumen NPE-ota Pelayanan Ekspor dari petugas hanggar bea dan cukai
- Selesai simpan seluruh dokumen Anda seperti,Skep export Sementara,PEB & NPE,Packing List dan Invoice barang,Bill of Lading, serta dokumen pendukung lainnya
- Dokumen Ekspor sementara tersebut tidak boleh hilang satupun
Tentu akan timbul pertanyaan
Apakah Perlu Laporan Surveyor/Surveyor Inspection?
Mesin bekas yang di ekspor serta direkondisi di luar negeri saat di import kembali tidak wajib membuat laporan surveyor/surveyor of inspection dari sucofindo indonesia
Mesin Bekas saya telah diperbaiki dan akan di impor kembali bagaimana caranya?
Mesin bekas yang selesaia di perbaiki/rekondisi/retrofit di luar negeri dan akan di kirim kembali ke indonesia dalam hal ini kita sebut re-impor tersebut tidak wajib membuat laporan surveyor namun mempunya tata cara impor sendiri sesuai peraturan dari bea dan cukai.Berikut saya jelaskan cara impor kembali mesin bekas after rekondisi/retrofit
Baca Juga:Contoh Surat Re-Ekspor Barang Impor
Baca Juga:Jasa Sewa Undername Import Specialist, Alat Berat, Mesin Bekas Dan Cara Impor Barang Bekas
Tata cara Re-Impor Mesin Bekas Setelah di Rekondisi
Cara re-impor mesin bekas yang telah selesai di perbaiki sangat sederhana dan tidak rumit apalagi saat ini bea dan cukai di dukung oleh media internet yang bagus,namun untuk re-impor barang hasil ekspor sementara tetap memakai cara manual sebelum dilanjukankan memakai media modul PPJK
berikut uraain re-impor barang ke luar negeri
Kalau dokumen Anda telah lengkap seperti yang telah di jelaskan di atas maka langkah berikutnya sesuai prosedur impor kembali barang ekspor sementara sebagai berikut
Jika dokumen surat keputusan impor kembali sudah Anda terima langkah selanjutnya adalah melakukan importasi barang sesuai prosedur impor barang seperti biasa, bagaimana cara impornya?
![]() |
Import Mesin Bekas Repair Dari Luar Negeri Ke Indonesia |
Cara re-impor mesin bekas yang telah selesai di perbaiki sangat sederhana dan tidak rumit apalagi saat ini bea dan cukai di dukung oleh media internet yang bagus,namun untuk re-impor barang hasil ekspor sementara tetap memakai cara manual sebelum dilanjukankan memakai media modul PPJK
berikut uraain re-impor barang ke luar negeri
- Ajukan Permohonan untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang yang diimpor kembali kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat impor kembali dilaksanakan dengan melampirkan :
- Packing list dan Commercial Invoice (Wajib mengisi biaya service mesin)Barang yang di impor kembali di sertai
- Copy Bill Of Lading,Copy form IJEPA,Form E,FORM AK-Etc (Opsional)Copy Purchase Order/Sales contract service
- Copy PEB saat ekspor mesin ke luar negeri lengkap dengan seluruh dokumen ekspor saat dilakukan ekspor ke luar negeri
Kalau dokumen Anda telah lengkap seperti yang telah di jelaskan di atas maka langkah berikutnya sesuai prosedur impor kembali barang ekspor sementara sebagai berikut
- Ajukan surat permohonan kepada bea cukai setempat
- Dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas bea dan cukai Anda akan mendapat tanda terima
- Tunggu Proses pembuatan surat keputusan impor kembali mesin rekondisi Anda selama 3-5 Hari kerja
- Sesuai dengan ketentuan jika dokumen telah siap seumpama paling lambat dalam 5 hari kerja ambil skep (Surat Keputusan Impor Kembali) dari Bea dan cukai setempat
- Selesai
Jika dokumen surat keputusan impor kembali sudah Anda terima langkah selanjutnya adalah melakukan importasi barang sesuai prosedur impor barang seperti biasa, bagaimana cara impornya?
Berikut urain prosedur barang Re-impor di kepabeanan
PenutupArtikel:
Semoga bermanfaat
Update 03 Maret 2021-Write by:Jasa Import & Export Indonesia
- Kirim copy seluruh dokumen untuk membuat dokumen PIB-Pemberitahuan Impor Barang Ke PPJK atau perusahaan jasa import Anda,Invoice,Packing List,Copy dokumen Skep impor barang sementara,bill of serta dokumen pendukung lainnya yang anda anggap perlu
- Dapat draft PIB,teliti dengan benar dan setujui setelah di periksa
- Transfer dokumen PIB dan dapat Ebilling
- Baya pajak sesuai ketentuan
- Dapat respond (biasanya jalur merah)
- Bahndle barang/customs inspect
- Tunggu proses 2-3 hari after bahandle
- dapat SPPB-Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
- Keluarkan barang setelah Anda menyelesaikan pembayaran Delivery Order (D/o) storage serta biaya pihak ke 3 lainnya atas importasi mesin impor rekondisi Anda
- Delivery cargo ke warehouse/gudang Andda
- Selesai,Simpan dokumen kepabeanan Anda sesuai ketentuan bea dan cukai
Bagaiman kalau saya melakukan ekspor sementara di bawa sendiri memakai pesawat udara?
Jika Anda ingin membawa sendii mesin/tas/barang ekspor appun yang akan di bawa sendiri sebagai barang bawaan penumpang seumpama Anda naik pesawat Air Asia maka wajib membuat dan mengisi form Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB),
dan saat dibawa kembali/pulang Anda membuat kembali dan elaporkan kepada bea dan cukai dengan menunjukkan SPMB tersebut.
Untuk barang ekspor sementara yang di bawa sendiri melalui angkutan pesawat udara,misal anda memakai
Seluruh prosedur ekspor sementara dan impor kembali/re-impor pelaksanaan dan proses di lapangan mungkin tidak terlalu rumit mungkin jauh lebih sederhanaa jika Anda mengetahui caranya dan rajin bertanya kpada petugas bea dan cukai indonesia sesuai posisinya
Jika Anda ingin membawa sendii mesin/tas/barang ekspor appun yang akan di bawa sendiri sebagai barang bawaan penumpang seumpama Anda naik pesawat Air Asia maka wajib membuat dan mengisi form Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB),
dan saat dibawa kembali/pulang Anda membuat kembali dan elaporkan kepada bea dan cukai dengan menunjukkan SPMB tersebut.
Untuk barang ekspor sementara yang di bawa sendiri melalui angkutan pesawat udara,misal anda memakai
Seluruh prosedur ekspor sementara dan impor kembali/re-impor pelaksanaan dan proses di lapangan mungkin tidak terlalu rumit mungkin jauh lebih sederhanaa jika Anda mengetahui caranya dan rajin bertanya kpada petugas bea dan cukai indonesia sesuai posisinya
![]() |
Cara Ekspor Barang Mesin Bekas Dan Import Kembali Mesin Bekas Repair Ke Indonesia |
- Untuk melakukan prosedur ekspor sementara untuk mesin,pameran dan barang ekspor lainnya jika dilakukan dengan benar tidak akan terjadi masalah apapun
- Patuhi standar operasional prosedur ekspor sementara di pastikan tidak akan ada masalah sata barang di ekspor dan di impor kembali ke Indonesia
Semoga bermanfaat
Update 03 Maret 2021-Write by:Jasa Import & Export Indonesia
Youtube Channel:Indonesia Undername Import &Export Blog Jakarta
malam pak
ReplyDeletesy erwin, kita ada permintaan unt kegiatan touring dgn kendaraan motor dn mobil dgn route start dr malaysia sampai thailand.
tolong diinformsikan biaya pengurusan ekspor sementara akan kendaraan yg akan diberangkatkan dn impor kembali ke jakarta.
pengiriman ekspor :
pelabuhan muat tg. priok, jakarta
tujuan : pasirgudang, malaysia
import :
pelbuhan muat : bangkok, thailand
pel tujuan : tg. priok jakarta
demikian data yg dapt sy sampiakan, unt kekurangan dn hal lainnya silahkan bales mail sy atw hub ke 08131 484 9797/wa
Terimakasih, rgards
Erwin
Hi Pak erwin,,, baik pak w/a saja ke saya
ReplyDelete