Follow us on Facebook

Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia

Bagaimana Cara Import Mesin Barang Bekas Dari Jepang ? Serta Cara Impor Barang Bekas-Mesin Bekas Dari China. Cara melakukan Import mesin barang bekas pakai dari Jepang Ke Indonesia serta Cara import barang Bekas dari China ke Indonesia mudah saja dilakukan jika Anda mempunyai izin lengkap dan dokumen pendukung import mesin bekas baik dari Jepang,Korea,,China,USA,Eropa serta negara lainnya dari seluruh dunia yang akan di kirim ke Indonesia (Di Perbaharui 25 Maret 2020)
          Update 3 Maret 2021,Penambahan Video Youtube Cara Import Alat Berat KOMATSU PC 78 US dari Shanghai China Ke Port Tanjung Perak Surabaya Indonesia Serta Video Jasa Import Mesin Bekas Alat Berat Bekas Excavator Komatsu PC 78 US Dari Komatsu,Caterpilar menggunakan Jasa Import Undername Spesialist Mesin Bekas/AlatBerat Bekas/Mesin Converter,Enggine Komatsu dari Luar Negeri Ke Indonesia serta cara import mesin bubut bekas Seperti Milliing,Mesin CNC dan lainnya

Lihat Juga:Ekspor Sementara Untuk Perbaikan Mesin-Exhibithion dan Import Kembali
Baca Juga:Jasa Sewa Undername Import Specialist, Alat Berat, Mesin Bekas Dan Cara Impor Barang Bekas
Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Import Mesin Bekas Dari Jepang-Cara Import Mesin Bekas
Lihat Juga:Jasa Import Mesin Bekas Alat Berat Excavator PC 78 US,Komatsu,Caterpillar Undername Impor Spesialis
Untuk melakukan impor barang bekas dan Cara Import Mesin Barang Bekas Dari Jepang,Serta tata Cara Impor Barang Bekas-Mesin Bekas Dari China sebaiknya And mengetahui terlebih dahulu peraturan impor barang dari Pemerintah dalam hal ini Kemendag. Peraturan impor barang bekas ,Mesin Bekas,Alat berat Bekas,Mesin CNC Bekas,Mesin Moulding Bekas,Mesin Bubut bekas di atur dalam PERMENDAG NOMOR 1 7 TAHUN 2 0 1 8 - Kemendag 

Dan Jika Anda butuh informasi untuk import mesin baru dari China Ke Indonesia silahkan baca artikelnya Di SINI

Prosedur Impor Mesin Barang Bekas

Setelah membaca Permendag Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara impor barang bekas,mesin bekas tentu Anda ingin mengetahui proses,prosedur,cara pengirimana dan tata laksana cara impor barang bekas dan mesin bekas untuk keperluan usaha Anda seta keperluan perluasan usaha Anda dengan dukungan mesin mesin bekas layak pakai dari Jepang,China,Korea,Malaysia,USA-Eropa dan lain

Legalitas Importir untuk Impor Mesin bekas-Barang Bekas

Sebelum melakukan impor barang bekas atau mesin bekas dari Jepang Ke Indonesia atau negara lain ke Indonesia,setiap importir di indonesia yang akan mengajukan surat permohonan impor barang bekas ke Indonesia wajib memiliki legalitas sebagai importir di Indonesia
1.Memilik API-P-Nomor Induk Berusaha(NIB) OSS Online
2.Memiliki NPWP Perusahaan
3.Memiliki TDI-IUI NIB Online yang telak efektif/aktif dari OSS Online
4.Memiliki akun di portal pengguna jasa INATRADE Kemendag R.I

Periksa HS Code Barang Sebelum buat PI-Persetujuan Impor Barang di Kemendag R.I

Hs Code barang impor mesin bekas/barang bekas sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu ke Suco findo-Superintending Company of Indonesia (At https://www.sucofindo.co.id  )  atau KSO-Surveyor Sucofindo Indonesia untuk konsultasi mengenai HS Code barang impor yang akan Anda gunakan untuk importasi barang bekas atau mesin bekas

Hal ini penulis sarankan dari 2 kali pengalaman PI-Persetujuan Impor barang dari Kemendag HS Code yang terbit di anulir oleh Sucofindo karena tidak cocok dengan spesifikasi barang yang akan di impor dan tidak sesuai dengan BTKI 2017

Baca Juga:Jasa Import Resmi Dan Jasa Sewa Undername Import-Q.Q Jakarta
Lihat Juga:Jasa Sewa Undername Import & Export Bandung
Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Kenapa PI-Persetujuan Impor Mesin Bekas bisa di tolak Sucofindo?

PPenolakan HS Code Mesin bekas/Barang bekas yang akan di impor terjadi karena HS Code dari supplier di negara asal kadang berbeda dengan BTKI Indonesia,

Jadi di sinilah peran penting Konsultasi HS Code kepada pihak sucofindo sebelum Anda membuat Persetujuan Impor (PI) di Kantor Kemendag R.I

Pengurusan Persetujuan Impor-PI Mesin Bekas

Jika Anda sebagai importir yang ingin impor barang bekas sesuai ketentuan Permendag Nomor 17 Tahun 2018,Makaa selanjutnya langkah kerja mengurus dan membuat ijin impor Persetujuan Impor (PI) Mesin Bekas ke Kantor Kemendag melalui media online di portal Pengguna Jasa INATRADE

Dalam portal pengguna Jasa INATRADE Kemendag RI,Anda wajib mengisi data sendiri melalui akun INATRADE Anda dengan urutan keja

1.Dokumen Wajib1Rencana Impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan Serta Surat Pernyataan dari direktur
2.Mengisi data Profil Perusahaan (Deskripsi Singkat Perusahaan)Lain-lain 
3.Rencana dan Alasan Pemanfaatan BMTB Lain-lain
4.Laporan Produksi 2 Tahun TerakhirLain-lain
5.Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa kebenaran dokumen BMTB yang akan diimpor Persyaratan Dagri
6.NIB (Nomor Induk Berusaha)OSS  Online
7.Dokumen IUI (Izin Usaha Industri) atau Tanda Daftar Industri Bagi perusahaan berbadan hukum CV (CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer )Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan

Durasi waktu Pengurusan PI-Persetujuan Impor Barang Bekas/Mesin Bekas

Proses pengurusan penerbitan Persetujuan Impor Mesin Bekas/Barang Bekas di Kantor Kemendag R.I Jika dokumen tidak ada yang salah input dan kekurangan data adalah selama 5 Hari kerja

Jika terjadi Rollback data atau penolakan periksa ulang dimana terjadinya kesalahan atau kekurangan dokumen Anda,selnjunya submit ulang datasurat  permohonan pengajuan pembuatan Persetujuan Impor barang bekas Anda

Setelah Anda lakukan perbaikan data permohonan impor barang bekas Anda selanjutnya UPP Kemendag akan periksa ulang data impor Anda untuk ditindak lajuti, Jika dinyatakan lengkap maka PI Impor barang bekas/mesin bekas Anda akan terbit dan bisa di gunakan untuk membuat laporan surveyor ke Sucofindo Indonesia

Baca Juga:Contoh FORM IJEPA Cara Import Barang dari Jepang Untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia
Baca Juga:Bisakah Saya Import Barang Atas Nama Pribadi / Perorangan /Perseorangan ? Atas Nama Pribadi Memiliki Izin Importir API-U NIB Online Sebagai Syarat Impor Barang dari China,Eropa,USA Ke Indonesia
Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia
Proses Membuat Laporan Surveyor di Sucofindo

Setelah mendapatkn Surat Persetujun Impor-SPI. Langkah selanjutny untuk melakukn impor barang bekas/mesin bekas dari jepang ke Indonesia adalah membuat laporan surveyor Ke Sucofindo Indonesia

Langkah langkah untuk membuat Laporan Surveyor mesin bekas/barang bekas di Sucofido Indonesia sebagai berikut:

1.Melakukan registrasi/daftar untuk permitaan inspeksi barang modal bukan baru melalui email ke Sucofindo dan melampirkan dokumen antara lain
1.1 NIB (Nomor Izin Berusaha)
1.2. Dokumen Legal Perusahaan (IUI/IUT/TDP)
1.3. Photo mesin secara keseluruhan serta nameplate photo yg memperlihatkan tahun pembuatan barang
1.4 Lampiran surat jika Certificate of Manufacturer ada, maka Statement Letter tidak perlu.
15. Surat Persetujuan Impor dari Kemendag
1.6 NPWP Perusahaan
1.7.API-P NIB-Nomor Induk Berusaha dari OSS Online
1.8 SIUP NIB-Nomor Induk Berusaha dari OSS Online
1.9 Proforma Invoice barang dan Packing List serta Foto Barang Mesin yang berada di gudang supplier

Lampiran seluruh dokumen impor barang modal bukan baru atau impor mesin beks sebaiknya dalam format PDF

Alamat Sucofindo Inspeksi Barang Modal Bukan Baru
PT Sucofindo (Persero)
SBU Industri Lt. 6
Jl. Raya Ps. Minggu Kav. 34, Pancoran
Jakarta Selatan 12780 Idonesia
Office Phone:021-7983666 Ext. 1672

Baca Juga:Laporan Surveyor (LS) Untuk Barang Impor Garment By Air Freight dan Sea Freight
Lihat Juga:Cara Import Alat Berat KOMATSU PC 78 US dari Shanghai China Ke Port Tanjung Perak Surabaya Indonesia
Proses Inspeksi Oleh Surveyor Sucofindo Untuk Impor Barang Modal Bukan Baru

Setelah dokumen diterima oleh petugas Sucofindo Indonesia, maka akan dilakukan pemeriksaan berkas dokumen impor barang modal bukan baru/mesin bekas/barang bekas yang telah mendapatkan surat persetujuan impor dari Kemendag R.I. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Sucofindo akan mengajukan Quotation biaya inspeksi brang modal bukan baru

Jika  Quotation biaya inspeksi brang modal bukan baru Anda setujui selanjutnya petugas dari Sucofindo akan melakukan inspeksi di negara asal brang sesuai pemohonn pembuatan laporan surveyor dan di sesuaikan juga degan Surat Persetujuan impor barang (SPI) dari Kemendag RI

Selanjutnya berdasarkan perintah bayar dari Sucofindo Indonesia,Anda wajib membayar biaya inspeksi barang di negara asal, bisa dengan membayar 50 % Terlebih dahulu dari ilai nominal isnpeksi barang bekas yaitu biaya inspeksi sSucofindo Indonesia sekitar Rp.45.000.000.,- sampai dengan Rp. 54.000.000,-

Pembayaran telah Anda lakukan maka petugas sucofindo indonesia melakukan inspeksi barang segera dalam waktu sekitar 2-3 hari kerja setelah Anda membayar Jasa Inspeksi barang modal bukan baru ke rekening sucofindo indonesia
Selanjutnya petugas sucofindo akan melaksanakan inspeksi barang di negara asal barang impor bekas /Mesin bekas Anda

Setelah melakukan pemeriksaan barang impor mesin bekas di negara asal (Jepang) maka proses impor bisa Anda lakukan

Berdasarkan instruksi dan konfirmasi dari petugas lapangan Sucofindo Indonesia yang melakukan inspeksi barang impor bekas tersebut,Anda bisa instruksikan supplier Anda di jepang untuk memberangkatkan barang dari jepang ke indonesia

Prosedur Impor Barang Mesin Bekas/Barang Bekas

Setelah barang bekas/mesin bekas anda dikirim dari Jepang/China, mak tetu saja kita wajib menyedia kan dokumen untuk melakukan importasi barang sesuai prosedur impor barang yang berlaku di bea dan cukai indonesia

Dokumen yang dibutuhkan untuk proses impor barang bekas/mesin bekas
1.Invoice
2.Packing List
3.Form JIEPA (Jika Ada0
4.Laporan Surveyor
5.Brosur/Katalog barang impor mesin bekasbarag bekas (Jika ada)
6.Bukti pembayaran barang ek Supplier (TT Transfer Bank)

Dengan lengkapnya dokumen impor tersebut maka proses impor barang akan sangat mudah dilakuk- an, Jika Anda mendapat fasilitas jalur hijau di kepabeanan maka dalam 1 Jam cargo Anda akan mendapat SPPB-Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea Dan Cukai

Kalau cargo impor barang bekas/mesin bekas dari jepang yang Anda impor ke Indonesia mendapat kan status Jalur merah, dalam 2-4 Hari cargo Anda akan mendapatkan SPPB

Juga ada  NOTUL (Nota Pembetulan)setelah  dilakukan pemeriksaan barang impor mesin bekas yang mendapat status Jalur merah saat proses penjaluran impor barang di bea dan cukai indonesia. Jika terjadi notul segera bayar denda pajak impor tersebut, dalam waktu 30 Menit kemudian Anda akan mendapatkan SPPB-Surat persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea dan Cukai

Selesai,Cargo impor mesin dan baran bekas Anda bisa di kirim ke pabrik aau gdang Anda

Demikian artikel Bagaimana Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang ? Serta Cara Impor Barang Bekas-Mesin Bekas Dari China Ke Indonesia saya tutup sampai di sini

Jika ada saran dan kritik membngun silahkan isi kolom kometar

Semoga bermanfaat, Salam sukses buat Anda semua

Jakarta 02 November 2019
DiPerbaharui 25 Maret 2020
Update 03 Maret 2021 By:Ferrytrans.id
Youtube Channel:Indonesia Undername Import Export Blog





Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Cara Import Mesin Bekas,Barang Bekas Dari Jepang Ke Indonesia"

  1. Dengan Hormat,
    Bersama dengan ini kami dari PT. MAXINDO JAYA GEMILANG,( EMKU / EMKL ) ingin menjalin kerjasama Dengan perusahaan yang Bapak /Ibuk Pimpin,dalam hal Jasa Customs Clearance Import, Air Freight & Sea Freight. Di Area Kantor lnspeksi Bea dan Cukai Bandara Soekarno¬¬¬-Hatta II Cengkareng dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. sebagai bahan pertimbangan kami cantumkan Jasa Customs Clerance Import dengan rincian sebagai berikut:

    PRODUK JASA YANG KAMI TAWARKAN ANTARA LAIN:

    1. Jasa Customs Clearance Import Air Freight
    2. Jasa Customs Clearance Import Sea Freight
    3. Jasa Import Door To Door Service Air Freight & Sea Freight
    4. Jasa Sewa Undername / (Consignee)
    5. Jasa Import Borongan (All-In)
    6. Jasa Pengiriman Domestic (Antar Pulau)
    7. Jasa Transper PIB / PEB (EDI System)

    Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga terjalin hubungan kerjasama yang baik,atas kepercayaan Bapak / Ibuk, kami ucapkan terima kasih.

    Thanks & Best Regards
    Edi M
    PT.Maxindo Jaya Gemilang
    International Freight Forwarder Air & Sea
    Jl. Bintara IV No.18 Bekasi Barat 17134 Indonesia
    TelP : (+6221) 22814603(Hunting)
    Fax : (+6221) 89461978
    Hp/W : 0813.11636546
    Email : edimaxindojaya@gmail.com
    Email : edi.m@maxindojayagemilang.co.id
    Email : info@maxindojayagemilang.co.id




    ReplyDelete
    Replies
    1. Noted, thank you Salam:https://www.youtube.com/channel/UCqdrw8T_Tai3OTVbMKWXiiA

      Delete