Follow us on Facebook

Prosedur Impor Barang Dan Jasa Customs Clearance Import Indonesia

Prosedur Impor Barang Dan Jasa Customs Clearance Import secara umum di indonesia Customs Clarance wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan importir yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) Sahabat pembaca Undername import  dan undername export undername export yang mulia Prosedur Impor barang untuk semua barang tanpa terkecuali yang masuk ke wilayah kepabenan Indonesia (Bea Dan Cukai) dan dari waktu ke waktu pelayanan Bea dan Cukai Semakin Bagus dan cepat dalam melayani masyarakat penggunan jasa kepabeanan
             Update 04 Maret 2021-Tambahan Video Biaya Jasa Pengiriman Barang Import LCL dan Import FCL  Dari China serta Link Video youtube jasa pengiriman barang import dari Jepang Ke Indonesia serta link artikel Jasa Pengiriman Barang Import LCL dari India Ke Indonesia

Baca Juga:Tutorial Fasilitas Jalur Merah,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di Bea Cukai
Lihat Youtube:Ekspor Sementara Untuk Perbaikan Mesin-Exhibithion dan Import Kembali
Prosedur Import Barang Indonesia-Jalur Merah,Jalur Kunig,Jalur Hijau
Jasa Import Barang Resmi-Forwarder Import Resmi
Pelayanan Pengguna Jasa Import Dan Customs Clearance

Pelayanan Bea Cukai yang semakin baik tersebut di topang oleh portal website yang di sediakan oleh pemerintah sepeti beacukai.go.id portal eservice.insw.go.id,portal kemendag.go.id, portal insw.go.id

Portal online pemerintah yang menyediakan pet unjuk dan pelaksanaan import resmi yang tepat dan informasi akurat yang bisa di gunakan oleh importir dan eksportir sebagai pengguna jasa kepabenanan untuk proses custom clearance baik unutk impot maupun untuk ekspor barang (hasil pendapat pribadi dan mengalami sendiri cepatnya proses buka blokir NIK dan Proses ekspor dan impor)

Dengan peralatan dan sarana yang semakin hebat dan di dukung oleh staff Bea dan Cukai yang jujur dalam memberikan informasi untuk masyarakat untuk proses ekspor dan import tetap harus mengalami dan melalui proses persetujuan pengeluaran barang oleh Bea Cukai melalui Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) khusus untuk import dan untuk ekspor dinamakan NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

Proses SPPB (surat perintah pengeluaran barang) terbit setelah melakukan pembayaran pajak import dan bea masuk termasuk PPN,PPH dan biaya yang berkaitan dengan impor barang dan melaksanakan proses import customs clearance

Pembebasan bea import dan cukai bisa dilakukan dan terkecuali untuk barang import yang secara hukum pabean dan peraturan pemerintah mendapat perlakuan khusus dari pemerintah,secara hukum yang berlaku untuk barang import tersebut bisa dibebaskan 

Untuk tidak membayar bea dan cukai seperti barang import personal effect,barang import milik staff diplomat,barang import bantuan kema nusian barang import kembali barang ekspor yang di tolak pembeli, serta pembebasan bea import dan cukai lainnya sesuai ketentuan pemerintah

Baca Juga:Tutorial Incoterm Import LCL dan Export LCL Serta Jasa Undername Import Indonesia

Beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor Prosedur untuk masuknya barang impor sebelum membuat izin Pemberitahuan Impor Barang di lakukan sebagai salah satu dokumen wajib dalam melakukan importasi barang secara umum di indonesia

Semua barang kiriman (Import dan Ekspor) yang masuk ke Indonesia harus mengalami dan melalui proses persetujuan pengeluaran barang oleh Bea Cukai indonesia

Untuk proses mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang atau yang akarab di sebut SPPB(Surat Perintah Pengeluaran Barang) wajib membayar biaya pajak impor serta biaya cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea atau pajak impor.

Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor :
  • #.1 Prosedur memasukkan barang import ke wilayah customs Indonesia
  • #.2 Membuat Dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • #.3 Impor Declaration Atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
  • #.4. Pemeriksaan Fisik Barang Impor
  • #.5. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
  • #.6. Pembayaran Pajak Import Bea Masuk,PPN ,PPH,pajak lain sesuai HS Code barang Import
  • #.7. Pengeluaran Barang import setelah proses kepabenan
  • #.8. Barang Rusak, Hancur Karena Force Majeur atau di terlantarkan oleh importir
  • #.9.Impor Barang Sementara Kedalam Wilayah Kepabeanan Indonesia
    #.Jasa Customs Clearance Import Indonesia
    #.1 Prosedur memasukkan barang import ke wilayah customs Indonesia serta mekanisme custom clearance

    Prosedur memasukkan barang import ke wilayah customs Indonesia,proses impor barang dapat dinya takan sah secara hukum setelah kedatangan kapal/pesawt udara melalui batas dan wilayah pelabuhan indonesia .

    Begitu  kapal tiba/datang di pelabuhan kepabeanan indonesia.Carrier atau agennya wajib mengajukan pelaporan manifest cargo atau deklarasi import umum mencakup seluruh muatan kargo dan perlengka pan yang ada di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai,pengajuan manifest cargo harus dilengkapi dengan informasi berikut:
    • Nama Kapal dan bendera kapa,Negara Asal Muat Barang, Tempat asal kapal berangkat atau port of origin
    • Jumlah container, penomoran dokumen melalui EDI Manifest dan deskripsi barang yang di import di dalam kapal,jumlah kemasan barang beserta berat barang dan volume metrik ( kubikasi barang yang di import)
    • Jenis barang import dan jumlah barang (Pcs,Package,weight,gross weight,etc).
    Setelah melaporkan isi seluruh muatan kapal kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang baru bisa dibongkar di dermaga pelabuhan laut/udara dan tempat/lokasi bongkar muatan yang telah disetujui bea dan cukai atau pada tempat lain sesuai persetujuan bea dan cukai atas permintaan dari carrier (pelayaran/kapal udara)

    #.2 Membuat Dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB)

    Pemberitahuan Import Barang,barang impirt bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir, atau atas nama perusahaan jasa undername import/customs broker roker pabean. Pemberitahuan impor barang (PIB) dimaksudkan untuk mendapatkan porses import clearance barang untuk langsung di pakai atau dipergunakan atau impor barang sementara harus melalui prosedur impot barang sebagai berikut:
    • Proses mengajukan Pembritahuan Impor Barang (PIB),wajib mempunyai dokumen pendukung Comercial Invoice,Packing List,B / L (Bill Of Lading) atau AWB (Air Waybill)dokumen tambahan Form E,D,AK,Ijepa dan Other support document lainnya untuk import barang Anda
    • Pembayaran  Bea Masuk,PPN,PPH pajak import
    • Importir/Perusahaan jasa undername import wajib untuk memastikan keakuratan data khusus dalam draft PIB sebelum di print out dan mendapat e-billing, data yang wajib di perhatikan antara lain klasifikasi HS Code barang,Nama kapal,Nilai Kurs Pajak Import,Nama Supplier,Nama Pemilik Barang (Perusahaan Anda atau Perusahaan Jasa Sewa Undername IMport) Dokumen import Larangan Dan Pembatasan (Jika ada) dan lain lain sesuai format PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
    Forwarder Import Barang Resmi
    Jasa Pengurusan Forwarder Import Barang Resmi
    #.3 Impor Declaration Atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

    Import Declaration atau yang kita sebut Pemberitahuan Impor Barng (PIB) dibuat pada modul edi sistem impor disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang diajukan secara online ke  Kantor Pelayanan Bea Cukai dan setelah dapat penjaluran import di masukkan setelah itu untuk pelaporan dokumentasi impor .

    Setelah Pemberitahuan Impor Barang di transfer oleh PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk sementara barang import wajib berada dan  diizinkan untuk disimpan di pelabuhan/gudang sementara untuk jangka waktu sesuai ketentuan,

    Dimulai sejak tanggal kapal tiba/sandar di pelabuhan, Untuk barang import di pelabuhan laut Tanjung Priok Jakarta periode maksimum penyimpanan sementara hanya 5-7 Hari,setelah melewati masa itu maka barang import akan dilaakukan Over Brengen (O/B) ke gudang lain (dikeluarkan dai dermaga UTC T.g.Priok)

    Dan ketentuan import 1 bulan dalam masa bebas utnuk proses import barang(jika melebihi waktu 30 hari maka status barang ada dalam penguasaan negara)

    Dalam hal barang import tidak di klaim (tidak dilaksanakan proses customs clearance) dan dalam waktu satu tahun jika importir tidak meluna si/melaksanakan kewajiban membayar biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan penyimpanan barang import, maka pihak Bea dan Cukai berwenang

    Bea dan cukai berwenang untuk menjual barang tersebut melalui lelang atau melepaskan barang sesuai ketentuan yang  diputuskan oleh Menteri Keuangan melalui direktorat jenderal bea dan cukai

    Hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea Cukai.

    Jika tidak ada kalim dari importir(Pemilik Barang) dana hasil lelang akan dimasukan sebagai pendapa tan buat Negara

    Lihat Youtube:BIAYA TARIF IMPORT FCL1X20 FT,1X40FT,1X45FT YANG TIMBUL DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA INDONESIA
    Forwarder Import Barang dari China Ke Indonesia
    Jasa Import Barang dari China Ke Indonessia
    #.4. Pemeriksaan Fisik Barang Impor

    Pemeriksaan Fisik Barang Impor,Pemeriksaan barang  dilakukan  di tempat yang ditentukan melalui Surat Perintah yang dinamakan Surat Pemeriksaan Jalur Merah (SPJM) secara hukum dilakukan selama jam kerja di kepabeanan dan di laksanakan oleh petugas bea dan cukai dan di saksikan serta dilaksanakan oleh importir atau perwakilan importir untuk melaksanakan pemeriksaaan pisik barang import

    Ruang lingkup pemeriksaan barang import biasanya dari 10% sampai dengan 100 % sesuai instruksi dari SPJM (Bongkar Habis Seluruh Barang) dan ketika terjadi suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh untuk barang import dan dokumentasi akan dilakukan pemeriksa barang dan pejabat ferivikasi dokumen secara menyeluruh

    Pemberitahu import barang/importir bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, menge mas, dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan pisik barang import, contoh/sampel barang dapat di minta/diekstra ksi untuk klasifikasi yang tepat oleh bea dan cukai

    Termasuk nilai, bea masuk , PPN,PPH dan pajak lainnya untuk tujuan lain (seperti Notul jika terjadi kelebibahn barng) sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bea Cukai sesuai undang undang kepabeanan

    #.5. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai

    Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas, misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.

    Lihat Youtube:Contoh Barang Jalur Merah Import Di Gudang Bea Dan Cukai JICT 1 Pelabu han Tanjung Priok Jakarta

    Prosedur Impor Barang Dan Jasa Customs Clearance Import Indonesia
    #.6. Pembayaran Pajak Import Bea Masuk,PPN ,PPH dan pajak lain sesuai HS Code barang Import

    Pembayaran Pajak Import Bea Masuk PPN,PPH  barang impor harus dilakukan melalui bank devisa yang telah ditentukan oleh pemerintah indonesia.

    Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri ,memenuhi kriteria sebagai barang komersial, Wajib melakukan pembayaran pajak import BM,PN,PPH sesuai HS Code barang dan sesuai ketentuan,dapat dilakukan pembayaran langsung pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara (bayar tunai atau melalui internet banking sesuai panduan petugas bea dan cukai)

    Penumpang yang baru tiba dari luar negeri tersebut akan diberikan tanda terima bukti bayar pajak di tempat (loket khusu pembayaran pajak import barang di bandara) untuk pembayaran pajak sesuai ketentuan negara melalui bea dan cukai serta disesuaikan dengan undang udang kepabenan

    Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak import bea dan cukai akan mengembalikannya dan jika ada kkekurangan bea cukai aka menerbitkan Notul (Nota Pembetulan) dan wajib di bayar oleh importir atau pemilik barang import yang bersngkutan

    #.7. Pengeluaran Barang import setelah proses kepabenan

    Pengeluaran Barang import setelah proses kepabenan,Barang impor utama harus dikeluarkan dan di release segera setelah mendapatkan SPPB, namun, ketika ada terdeteksi terjadi pelanggaran kepa beanan ,pemeriksaan ulang (Bahandle Ulang barang Import) bisa saja terjadi

    dan pemeriksaan ulang (Bahandle Ulang barang import) akan dilakukan oleh Bea Cukai.Setelah di periksa atau di bandle ulang jika tidak terjadi pelanggaran maka barang import yang di indikasikan mencurigakan wajib di lepaskan oleh bea dan cukai serta pelepasan barang import tersebut sesuai prosedur kepabeanan normal.

    Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan

    Lihat Youtube:KONTAINER PANJANG REEFER 40 FT BONGKAR MUAT ISI KONTAINER IMPORT BUAH ANGGUR DARI AMERIKA-INDONESIA
    Forwarder Import Customs Clearance Resmi
    Jasa Freight Forwarder Import Barang Resmi
    Jasa Pengiriman Barang Import Door To Door Chinaa Ke Indonesia
    #.8. Barang Rusak, Hancur Karena Force Majeur atau di terlantarkan oleh importir

    Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap saat setelah kedatangan  dalam batas dan sebelum penghapusan dari kontrol Bea Cukai.

    #.9.Impor Barang Sementara (Temparary Import) Kedalam Wilayah Kepabeanan Indonesia

    Impor Barang Sementara (Temporary Import) Kedalam Wilayah Kepabeanan Indonesia dalam memfasilitasi perdagangan international/inter national trade,Direktorat Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor sementara.

    Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan  dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.

    Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut:
    • Barang Import Untuk Keperluan Pameran, seminar,barang diplomatic dan sejenisnya
    • Barang Import yang digunakan untuk tujuan hiburan music,pameran lukisan (seni) dll
    • Barang Import yang akan di pakai dan digunakan  untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan pameran budaya, dan  pembuatan film (kamera,barang barang drew,barang pribadi artist,barang yang akan di pakai buat main film dll)
    • Petikemas yang digunakan untuk mengangkut barang import/ekspor berulang kali,alat peraga buat pendidikan,pelatihan dll,
    • Barang import yang akan digunakan untuk sampel, model,cetakan,permainan dll
    • Kendaraan atau sarana transportasi (laut dan udara) yang digunakan untuk wisatawan dan harus di bawa kembali saat pulang wisata dari indonesia (Kebanyakan turun di Pulau Bali,Pulau Lombok serta daerah wisata lainnya di Indonesia)
    • Barang import yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak (seperti Rig,Pipa Pengeboran,Mata bor Intan untuk Pengenoran dll)
    • Barang ekspor yang akan di diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji lab di luar negeri dll
    • Binatang hidup import digunakan sebaga hiburan publik Sirkus dll), pelatihan, penelitian dll .
    Barang import yang belum/tidak di customs clearance dalam waktu yang telah ditentukan oleh undang undang kepabenanan akan dianggap sebagai barang tidak di kuasai dan Bea Cukai berwenang menugasai untuk melellang,menghancurkan, di ekspor kembali sesuai ketentuan pemerintah

    Lihat Youtube:CARA IMPORT BUAH DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA-PROSEDUR IMPORTIR BUAH JALUR MERAH-KARANTINA IMPOR
    Forwarder Import Resmi Jakarta/Surabaya/Bandung Indonesia
    Forwarder Import LCL Resmi
    Jasa Pengirimana Barang Import LCL Resmi dari Jepang,China,India Ke Indonesia
    #.Jasa Customs Clearance Import Indonesia 

    Jasa Customs Clearance Import Di Indonesia banyak berada di seantero indonesia,dengan perkembangan industri digital internet dan industri internet marketing sangan mudah di temukan

    Berbagai macam jasa yang di tawarka oleh perusahaan tersebut untuk proses import barang dan customs celarance,Import Handlingi mport  di indonesia

    Perusahaan jasa tersebut mulai dari jasa import door to door,jasa import resmi, jasa import khusus mesin ,jasa export-import freight forwarder, Sewa undername import , jasa ekspor barang ke luar negeri ,Customs import,jasa inklaring Customs Broker,jasa undername besi baja, ndername import besi jasa PPJK dan lain lain. Perusah aan jasa import dan customs clearance

    Perusahan jasa ekspor dan import tersebut rata rata ahli dan memahami serta memahami tata cara prosedur custom clearance import dan ekspor, handling import,custom clearance process, bisa memberikan penjelasan tentang penjelasan prosedur impor  

    dan memberikan saran serta pendapat kelengkapan dokumen impor yang harus dan mutlak di sediakan oleh importir serta perusahaan jasa PPJK yang membuat Pemberitahuan impor barang melalui modul EDI Sistem mereka

    #.Komponen Biaya Jasa Cutoms Clearance (Customs Broker)

    Komponen biaya jasa handling/inklarin dalam proses customs clearance barang import terd ri dari beberapa bagian biaya pokok untuk jasa import local handling charge :
    • PIB/PPJK Fee
    • Handling charge
    • Jasa Jalur Kuning Fee (Jika ada)
    • Jasa Jalur Merah Fee (Jika ada)
    • Trucking Charge  (if required) untuk import LCL,20 FT dan 40 FT        
    Biaya Pihak Ke III lainnya yang wajib di tanggung oleh pemilik barang/importir
    • THC Jakarta /Biaya D/O Fee untuk import LCL
    • BL Fee,adm pelayaran  estimasi
    • Jaminan container 1 X 20 FT SITC
    • Lift on/off depo pelayaran
    • Sewa gudang/penumpukan,storage fee 
    Dalam case tertentu dalam Proses Custom Clearance akan ada biaya tambahan (additional cost)
    • Demurrage charge container dari pelayaran 
    • Biaya Over Brengen(O/B) Ke Gudang yang di tunjuk oleh Bea Dan Cukai (seperti TPP-Tempat Penimbunan Pabean)
    • Denda keterlambatan pengeluaran barang setelah terbit SPPB 
    • Jasa Redress Fee (jika ada)
    • Jasa Undername Fee (Jika importir tidak mempunyai legalitas import/import license)
    • Serta biaya extra cost import lainnya
    Demikian saya tutup artikel dengan judul, Prosedur Impor Barang Dan Jasa Customs Clearance Import Indonesia

    Semga bermanfaat, salam sukses selalu buat Anda
    Wassalam Update 04 Maret 2021 And Write By:Jasa Undername Import-Export Indonesia
    Youtube Channel:Indonesia Undername Import Export Blog Jakarta
     

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Prosedur Impor Barang Dan Jasa Customs Clearance Import Indonesia"

    Post a Comment