Follow us on Facebook

Tutorial Fasilitas Jalur Merah,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di Bea Cukai

Hi sahabat,Undername Import&Export di Jakarta,Semarang,Surabaya,,Medan,Pulau Bali, Kaliman tan  Balikpapan,Lombok,Sulawesi,Pekanbaru,Palembang,serta daerah lainnya di indonesia Semoga anda yang membaca blog ini di berkahi dan selalu di limpahkan rezekinya.Kali ini kita bahas tutorial mengenai fasilitas Import Barang jalur merah, jalur kuning dan jalur hijau bagi importir Barang di Indonesia yang berlaku dalam system kepabeanan di indonesia (tahun 2018 ini jangan lupa update API U/API-P-NIK perusahaan anda menjadi Nomor Induk Berusaha-NIB API U/P OSS Online) terbit dari Kantor BKPM Republik Indonesia
          Update 02 Maret 2021-Add Link Video Youtube,Jasa Pengiriman Barang Dari China Ke Indonesia Serta Cara cara meangani barang import buah buahan dari Amerika Ke Indonesia dan Prosedur Import Jalur Merah Karantina Buah Buahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Indonesia 

Lanjut Baca Artikel Bagaimana Cara Menangani Prosess Import Barang Jalur Merah !! Mudah Dab Cepat Saja , Ndak Pakai lama saat in

Jalur fasilitas import ini dibuat sedemikian rupa berdasarkan kategori dari bea dan cukai Setiap perusahaan ekspor impor akan diberikan jalur sesuai kinerja perusahaan yang bergerak dalam bidang import atau export barang sesuai penilaian dari bea dan cukai

Bea dan Cukai Indonesia mempunyai ahli dalam internal instansi tersebut dan bea cukai indonesia merupakan garda terdepan pemerintah indonesia dalam memasukkan pendapatan pajak masukan dari bea masuk, ppn dan pph untuk proses impor dan ekspor brang di seluruh wilayah kepabeanan indonesia .

Ahli yang saya maksud di sini adalah petugas petugas bea cukai yang terlatih meneliti dan mengamati suatu perusahaan melalui mekanisme dan cara kerja perusahaan dalam melakukan kegiatan import barang serta taat dalam bayar pajak import dan jarang tersandung maslah NOTUL pajak. 

Berdasarkan penilaian dari tim ahli yang ada di dalam bea dan cukai inilah,Proses pembagian jalur dilakukan terhadap perusahaan importir dan eksportir yang pengawasannya berada di tangan mereka  untuk mengawasi barang ekspor dan import yang masuk dan keluar pabean indonesia

#.Baca Juga:Mengatasi Mahalnya Biaya Import LCL Seperti Biaya D/O dan Warehouse Charge Karena Kesalahan Prosedur Import  
Jasa Import Barang Resmi dari Amerika/Jeang/Rusia/Eropa/China Ke Indonesia
Jalur Merah itu Barang Di Periksa dan Di Cocokan Dengan Packing List 
Barang Yang Di Impor,Jalur Merah Itu Mudah Saja Cara Menangani
Prosedur Import Barang Jalur Merah
P
roses import barang dari luar negeri ke indonesia 

Import adalah barang yang masuk ke wilayah pabean indonesia dan tentu harus membayar pajak yang dikeluarkan oleh bea dan cukai melalui PIB-(Pemberitahuan Impor Barang_ dari EDI System yang anda bisa dapatkan dari modul PPJK ( Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabenan) atau modul PPJK milik anda sendiri sebagai importir dan biaya biaya antara lain :
  1. Bea Masuk
  2. PPN ( Pajak Pertambahan Nilai)
  3. PPH (Pajak Penghasilan) 
#.Susunan Biaya Biaya Import Barang Di Indonesia Antara Lain Seperti :
  1. Proses bayar pajak import saat ini bisa proses langsung bayar melalui ATM bank atau Internet Banking,terserah anda mau  bayar melalu Bank Mandiri , BNI 46, CIMB Niaga, Bank OCBC , Bank Resona Perdania dan bank persepsi penerima devisa yang telah di tunjuk oleh pemerintah
  2. Untuk transaksi bayar pajak setelah mendapatkan E-Billing dari bea dan cukai dengan nilai tidak terlalu besar atau di bawah seratus juta rupiah.(ini yang saya alami saja) bisa langsung melaui ATM Bank. dan jika lebih besar sebaiknya anda bayar melalui Internet Banking anda Klik menu di atam untuk bayar pajak MPN dan masukkan 26 Digit anka yang ada dalam e-billing .
  3. Biaya PPJK atau Warung EDI
  4. Biaya Pengambilan D/O ,Biaya THC ( Terminal handling charge) Adm Fee,BL Fee,etc
  5. Biaya Jaminan Kontainer
  6. Biaya pelabuhan / storage cost
  7. Biaya jasa customs clearance,Biaya Handling sampai dengan biaya trucking ke door ke alamat consignee
  8. Biaya lift on/off di depo container
  9. Biaya trucking
#.Prosedur import setelah SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) sudah terbit

Setelah mendapatkan SPPB,harap diperhatikan tanggal kadaluarsa D/O (delivery order) karena jika D/O (Delivery Order itu tanggalnya sudah tidak berlaku,maka pihak otoritas pelabuhan seperti UTC Tg.priok atau pelabuhan laut lainnya di indonesia tidak akan mau input data pembayaran sewa gudang sebagai salah satu syarat barang keluar dari pelabuhan .

Mengenai biaya sewa gudang pelabuhan (Storage Cost),sebelum sistem di pelindo belum sebagus seperti seka rang ini untuk bertanya dan mengetahui biaya sewa gudang pelabuhan....

berapa besarannya saja sulit bukan main di loket loket yang di sediakan akibat kita tidak bisa memperlihatkan D/O dari pelayaran tersebut

Namun saat ini untuk ancar ancar biaya sewa gudang kita bisa tracking di website resmi pengelola pelabuhan di Tracking Biaya Penumpukan Container Tg.Priok atau gambaran tamplian web untuk biaya storage di pelabuhan laut seperti di bawah ini .

Lihat Youtube:BIAYA TARIF IMPORT FCL1X20 FT,1X40FT,1X45FT YANG TIMBUL DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA INDONESIA
Keterlambatan barang masuk kedalam area pelabuhan akan menimbulkan biaya tinggi Timbulnya  biaya dari pengelola pelabuhan atau dari pelayaran , hal ini akan sangat merugikan anda dari segi waktu dan biaya dan anda harus mengirim pemberitahuan kepada pabean untuk pergantian kapal .
JICT Tracking Biaya Gerakan Behadle Import Container 20FT/40FT/45F
Container /Refeer Container 20FT/40FT ontainer Flat Rack 20FT/40FT
Kalau terjadi masalah dengan trucking yang mogok dan tidak dapat booking?

Carilah trucking pengganti,kalau tidak ada maka lakukan pembayaran perpanjangan D/O dan sewa gudang

Sebaiknya saat baya biaya D/O di pelayaran lebihkan satu hari dan sewa gudang juga di pelabuhan lebihkan satu hari buat jaga jaga keadaan (jika terjadi maslah) kalau barang import anda urgent sekali dan dokumen import anda serta trucking tidak ada kendala

Bagaimana jika D/O (Delivery Order) sudah tidak berlaku ?

Perpanjang D/O secepat mungkin dan setelah itu bayar kembali tambahan biaya penumpukan atau storage gudang pelabuhan ( Saat ini kalau terlambat bayar sewa gudang lebih dai satu ahri SPPB terbit) biaya gudang akan naik lebih dari 100 Persen .

Untuk Ekspor apakah ada biaya lain ?

Ekspor rata rata tidak di pungut biaya cukai kecuali untuk barang yang di atur tata niaganya seperti CPO, Batu bara dan lain lain . Commodity yang tata niaganya di atuur tersebut biasanya membayar Bea keluar atau royalty tertentu , merujuk ke HS Code barang , sebelum ekspor ada baiknya atau anda bisa cek di website resmi pemerintah : www.insw.go.id ,

Khusus free bonded zone seperti wilayah batam (Bea Keluar harus di bayar,Bea Masuk tidak ada) karena mempunyai wilayah itu punya otoritas khusus untuk kepabeanan walapun dalam wilayah indo nesia.terutama barang barang dalam party besar harus mendeklarasikan bea keluar 

Sesuai ketentuan yang telah di atur oleh pemerintah kita untuk barang yang di bawa penumpang kalau tidak kelewtan juga bebas bea keluar

Biaya untuk ekspor di luar bea keluar secara umum dan Biaya lain seperti :
1.Ocean freight untuk Import LCL,(Full Container Load) dan Air Freight chargee
2.Biaya PPJK atau Warung EDI
3.Biaya pelabuhan / storage
5.Biaya jasa customs clearance
6.Biaya seal,lift on/off di depo container
Secara umum untuk barang barang export komoditas yang tidak di atur tata niaganya atau general cargo,oleh pemerintah kita biasanya tidak bayar bea keluar untuk export barang ke luar negeri Kecuali barang ekspor keluar negeri yang telah diatur tata niaganya,seperti CPO

Hasil tambang berupa batubara dan lain lain,sesuai undang undang yang berlaku dan terus di perbaiki pemerintah kita sampai saat ini

Baca Juga:Undername Import-PI Impor Besi Baja&Laporan Surveyor
Lihat Youtube:Contoh Barang Jalur Merah Import Di Gudang Bea Dan Cukai JICT 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Keterlambatan barang masuk kedalam area pelabuhan akan menimbulkan biaya tinggi Timbulnya  biaya dari pengelola pelabuhan atau dari pelayaran , hal ini akan sangat merugikan anda dari segi waktu dan biaya dan anda harus mengirim pemberitahuan kepada pabean untuk pergantian kapal .
Gambar Container Flat Rack Import Mesin Dari Jepang Ke Indonesia
#.Proses Pelaksanaan Customs Export di indonesia
Prose pelaksanaan customs export,lebih baik anda lakukan tepat waktu jangan sampai anda terkena closing time karena akan merepotkan banyak pihak termasuk anda sebagai eksportir , jadi cemas barang tidak naik kapal atau space booking jadi penuh berakibat cargo anda telat di kirim

Keterlambatan barang masuk kedalam area pelabuhan akan menimbulkan biaya tinggi Timbulnya  biaya dari pengelola pelabuhan atau dari pelayaran , hal ini akan sangat merugikan anda dari segi waktu dan biaya dan anda harus mengirim pemberitahuan kepada pabean untuk pergantian kapal .

Resiko closing time,adalah biaya trucking yang tidak bisa anda hindari jika closing time terjadi. Masalah seperti ini kadang kala masih saja terjadi sampai hari ini .

Kita bahas masalah Import barang di pelabuhan laut dan bandar udara Ada bermacam macam jalur atau fasilitas yang di perguna kan dan diberikan oleh pihak direktorat jendral bea dan cukai kepada pelaku usaha antara lain:
  1. JALUR MERAH, proses pelayanan importasi barang melalui pemeriksaan fisik barang dan dilakukan penelitian dokumen oleh petugas dari bea cukai baik petugas lapangan untuk fisik barang maupun PFPD ( Pejabat ferivikasi dan pemeriksadokumen ) untuk mengeluarak (SPPB) atau Notul : Nota pembetulan bisa terjaditambah bayar pajak atau denda administrasi tergantung tingkat kesalahan pada waktu pemeriksaan fisik atau dokumen
  2. JALUR HIJAU, Jalur prioritas yang hanya melalui pemeriksaan dokumen dan bisa langsung dapat SPPB dalam hitungan jam
  3. JALUR KUNING,Proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor tidak melaluipemeriksaan fisik barang, hanya dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau pun NOTUL jika terindikasi under invoice.
  4. JALUR MITA Non-Prioritas;
  5. JALUR MITA Prioritas 
Keterangan untuk contoh surat atau Jalur Merah,Jalur Kuning,Jalur Hijau Silahkan Klik Tulisan Berwarna di bawah ini :
  1. SPPB or Green line indonesia customs /Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (2021)
  2. SPJM or Redline Indonesia Customs /Surat Pemeriksaan jalur Merah
  3. SPJK or Yellow line indonesia customs /Surat Pemeriksaan Jalur Kuning
Keterlambatan barang masuk kedalam area pelabuhan akan menimbulkan biaya tinggi Timbulnya  biaya dari pengelola pelabuhan atau dari pelayaran , hal ini akan sangat merugikan anda dari segi waktu dan biaya dan anda harus mengirim pemberitahuan kepada pabean untuk pergantian kapal .
Jasa Import Project cargo-Import Mesin dari Singapore/Jepang Ke Indonesia-Tanjung Priok Port
Jalur merah import bisa terjadi karena beberapa hal (sesuai ketentuan)
  1. Importir baru yang baru melakukan kegiatan impor barang ke wilayah pabean indonesia
  2. Importir yang termasuk dalam kategori beresiko tinggi (high risk importir);
  3. Barang impor sementara;
  4. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  5. Barang re-impor;
  6. Random sistem bea cukai dan terkena pemeriksaan acak oleh sistem bea cukai
  7. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai undang undang untuk kepabeanan yang berlaku
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
#.Jalur Hijau Import di indonesia

Importir yang melakukan kegiatan importasi , tidak termasuk dalam kriteria beresiko tinggi dan bisanya mempunyai kinerja importasi yang bagus dalam pandangan pihak bea cukai indonesia.

#.Jalur Prioritas Import di indonesia,

Tidak jauh berbeda dengan fasilitas jalur hijau dan khusus untuk perusahaan yang punya master list atau perusahaan yang mempunyai izin KITE seperti perusahaan Astra,Honda,Yamaha,Suzuki,Pabrik Garment

Pemeriksaan Barang Import dari bea cukai atau Pabean (Bahandle):
  1. Jalur Merah import dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang di area pabean (Bisa dilakukan di gudang importir dengan mengajukan surat permohonan)
  2. Jalur Hijau import hanya dilakukan penelitian dokumen dan terkadang kena random system kena jalur merah
  3. Jalur Prioritas Import,tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau (jika kena random sytem dari be dan cukai).
Untuk pemeriksaan jalur merah ada 4 tingkatan pemeriksaan dinamamakan BAHANDLE:
  1. Barang barang di bongkar dan diperiksa dan dilihat dengan teliti secara menyeluruh atau 100%
  2. Barang di bongkar tidak semuanya atau Sedang atau tergantung analisa petugas di lapangan ada juga ketetapan di periksa 30% sampai dengan bongkar habis 100%
  3. Pemeriksaan ringan – barang diperiksa 10% atau terkadang hanya minta sample tetap kontainer di buka oleh petugas
  4. Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  5. pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan perintah dari pejabat berwenang berapa persen( % ) harus di periksa.
Pembayaran Pajak Impor atau bea masuk bisa dilakukan melalui bank penerima devisa dan cara pembayarannya sudah saya sampaikan di awal artikel

Lihat Youtube:Pelabuhan Tanjung Priok-Trucks Trailer Kontainer Bongkar Muat -JICT 1 Port Of Tanjung Priok Jakarta
Jalur Merah Import Di Bea dn Cukai
Jasa Import Resmi Project Cargo Indonesia
Kelengkapan dokumen untuk import barang

  1. PIB -Pemperitahuan Import Barang (PIB),bisa melalui PPJK atau Modul Importir Siapkan dokumen yang harus ada dan wajib disediakn untuk melengkapi dokumen import barang perusahaan anda, PIB adalah sebagai slah satu dokumen wajib, dan sebagai pelengkap proses kepabeanan dan  proses customes celarance :
  2. Packing List
  3. Bill of Lading/ Airway bill
  4. Polis asuransi
  5. Bukti Bayar Bea Masuk Seusai E-Billing (serta SSPCP  Sudah tidak ada)
  6. FORM Fasilitas seperti FORM D,E,AK dan Etc
  7. Surat Kuasa, Jika Pemberitahu PPJK ( Perusahaan pengurusan jasa kepabeanan)
Kesimpulan :
  1. Kirimlah barang barang export dan impor anda tepat waktu sesuai schedule dari pelayaran dan periksa dokumentasi anda seteliti mungkin dan jangan sampai ada kesalahan penulisan di dalam dokumen satu ketikanpun
  2. Proses export - import barangsaat ini tidaklah terlalu sulit asal anda patuh peraturan dari pemerintah
  3. Proses import jalur merah saat ini sangantlah cepat dan anda tidak harus khawatir mengenai barang hilang atau rusak karena di tangani oleh bea dan cukai yang professional 
  4. Jika anda ada masalah di proses export - import uruslah secepatnya
  5. Buat anda yang memakai jasa undername import consignee (karena saat ini anda sedang mebuat legalitas perusahaan) baik direct consignee atau Q.Q consignee 
  6. Buat anda yang memakai jasa undername import mintalah ebilling pajak dan bayarlah pajak sesuai yang tertera di dalamnya karena nilai pajak tersebut di keluarkan oleh pemerintah
Jadi teman teman jika ada yang kurang dalam di dalam isi artikel Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukaihal ini mohon diberikan masukan

Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat untuk semuanya .( Akan di update dengan melengkapi dokumen dokumen untuk panduan buat pembaca )

Semoga sukses
Edited by : www.ferrytrans.id
Update 02 April 2021 By:Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tutorial Fasilitas Jalur Merah,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di Bea Cukai"

Post a Comment