Undername Import PI KehutananI Panduan Buat Persetujuan Import
contoh surat,
Import charge,
NIK dan API-UP Import Export,
Undername Export,
Undername import,
usaha kecil menengah
Jasa Sewa Undername Import,PI Kehutanan dan turunannya seperti Kertas,Furniture Impor termasuk impor barang larangan dan pembatasan dan wajib mempunyai PI-Persetujuan Import Kehutanan sama seperti Ekspor produk kehutanan wajib mempunyai SPE/V.Legal Produk Ekspor dari KLHK dalam artikel Undername Import PI Kehutanan serta Panduan Buat Persetujuan Import-PI Produk Kehutanan
Saat ini pembuatan izin import dari Pemerintah.yaitu Nomor Induk Berusaha ( NIB) OSS Online yang dibuat mela lui portal OSS Online.Dengan munculnya NIB(Nomor Induk Berusaha) yang di release pemerintah di bulan july 2018 melalui kantor Kemenko Indonesia, mengurus izin import dan export makin sangat mudah dan juga di manfaatkan oleh perusahaan Jasa sewa undername import ddan jasa undername export
Update 04 Maret 2021-Penambahan Link Video youtube Contoh Surat Persetujuan Import Kehutanan serta Surat Rekomendasi Import Produk Kehutanan Dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia serta biaya jasa pengirim an barang Import LCL dari India Ke Indonesia dan Link Video Youtube Biaya Jasa Pengiriman Barang 1 Kontainer dari China Ke Indonesia
Baca Juga:Jasa Sewa Undername Import Besi Baja dan turunannya
Untuk menata proses import atau export di indonesia,Menuju ke arah yang lebih baik dan adanya keteraturan dalam mena ngani keluar masuknya barang kedalam wilayah kepabean an. Yang kita bicarakan di sini adalah lartas import barang barang yang masuk ke indonesia,
Saya kutip dari website @www.kemendag.go.id tepatnya di sini @https://inatrade.kemendag.go.id. Ada sekitar 71 item Barang larangan dan pembatasan yang izin izinnya harus mel alui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Oh ya buat anda yang belum punya (NIB) Nomor Induk Berusaha Larangan dan pembatasan ini dibuat dan di undangkan oleh pemerintah indonesia............
Cargo berangkat dari negara asal minta supplier segera kirim dokumen original seperti packing list, Invoice, BL dan Form E,D AK, ata form fasiliats impor lainnya . Setelah itu kapal tiba di pelabuhan indonesia bersegeralah proses handling dan customs clearance barang barang import anda
Proses customs clearance yang cepat akan membuat cost usaha anda menjadi ramping dan anda pun akan happy.....
sama seperti saya happy blogging
Kesimpulan
#1.Membuat izin izin import tambahan atau Surat Persetujuan import perlu waktu
#2.Jika seluruh dokumen sudah lengkap, import pun akan aman dan anda tidak rugi
#3.Seluruh proses membuat dokumen perlu kesabaran dan tidak ada yang instan
Sekian dulu ya artikel ini saya buat untuk pencerahan , kalau ada yang kurang detail maklumin ya ,,, saya cape banget ngetiknya sampai keriting jari jari
Sebab saya buat dan upload data ini , serta mencari bahan bahan pelengkap di google.com dan mencari file di komputer saya sendiri butuh waktu satu hari satu malam , tidur kurang lebih hanya 3 jam dan saya harus menyelesaikan artikel ini
Kritik dan sran saya butuhkan jika ada yang kurang cukup jelas di artikel ini,
Terima kasih
Semoga bermanfaat
Saat ini pembuatan izin import dari Pemerintah.yaitu Nomor Induk Berusaha ( NIB) OSS Online yang dibuat mela lui portal OSS Online.Dengan munculnya NIB(Nomor Induk Berusaha) yang di release pemerintah di bulan july 2018 melalui kantor Kemenko Indonesia, mengurus izin import dan export makin sangat mudah dan juga di manfaatkan oleh perusahaan Jasa sewa undername import ddan jasa undername export
Update 04 Maret 2021-Penambahan Link Video youtube Contoh Surat Persetujuan Import Kehutanan serta Surat Rekomendasi Import Produk Kehutanan Dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia serta biaya jasa pengirim an barang Import LCL dari India Ke Indonesia dan Link Video Youtube Biaya Jasa Pengiriman Barang 1 Kontainer dari China Ke Indonesia
Baca Juga:Jasa Sewa Undername Import Besi Baja dan turunannya
Baca Juga:Biaya Kirim Barang Dari India Ke indonesia- Jasa Forwarder Dari India Ke Indonesia -Import LCL Incoterm FOB Port
Panduan buat ijin Import PI-Pesetujuan Impor Produk Kehutanan
![]() |
Panduan Buat Persetujuan Import Kehutanan |
Saya tulis kembali artikel Panduan Buat Izin Persetujuan Impor (PI) Produk Kehutanan diblog undername import indonesia ini,buat sekedar berbagi pengalaman untuk mengurus salah satu surat izin import larangan dan pemba tasan atau yang biasa di singkat (LARTAS) ,mengikuti perkembangan yang ada sejak munculnya Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti yang telah saya sampaikan di atas
Oh ya buat anda yang belum punya (NIB) Nomor Induk Berusaha Larangan dan pembatasan ini dibuat dan di undangkan oleh pemerintah indonesia............
Oh ya buat anda yang belum punya (NIB) Nomor Induk Berusaha Larangan dan pembatasan ini dibuat dan di undangkan oleh pemerintah indonesia............
Untuk menata proses import atau export di indonesia,Menuju ke arah yang lebih baik dan adanya keteraturan dalam mena ngani keluar masuknya barang kedalam wilayah kepabean an. Yang kita bicarakan di sini adalah lartas import barang barang yang masuk ke indonesia,
Saya kutip dari website @www.kemendag.go.id tepatnya di sini @https://inatrade.kemendag.go.id. Ada sekitar 71 item Barang larangan dan pembatasan yang izin izinnya harus mel alui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Untuk menata proses import atau export di indonesia,Menuju ke arah yang lebih baik dan adanya keteraturan dalam mena ngani keluar masuknya barang kedalam wilayah kepabean an. Yang kita bicarakan di sini adalah lartas import barang barang yang masuk ke indonesia,
Saya kutip dari website @www.kemendag.go.id tepatnya di sini @https://inatrade.kemendag.go.id. Ada sekitar 71 item Barang larangan dan pembatasan yang izin izinnya harus mel alui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Dan sedikit saya modif agar susunannya bisa keliatan rapih dan muat dalam blog undername import dan export indonesia yang mini dan terbatas,sebagai sarana berbagi pengeta huan tentang larangan dan pembatasan barang import yang masuk ke indonesia.Daftar larangan dan pembatasan import yang harus melalui Kemendag R.I sesuai uraian di bawah ini.
#.71 Daftar - Persetujuan import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan R.I
#.Kita bagi proses mengurus dokumen import tersebut menjadi dua bagian
Membuat Persetujuan Import Kehutanan,di mulai/dengan mengaju kan permohonan mendapatkan Deklarasi Import ke kementerian lin gkungan hidup C/Q Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan.
Bagian dari kementrian lingkungan hidup yang mengurusi untuk kegiatan import dan export barang produk hasil industri/hasil hutan berkantor dengan alamat di bawah ini atau anda bisa cek langsung ke website resminya Silk.Dephut go.id.
Alamat kantor untuk mengurus rekomendasi import kehutanan :
Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan
Gedung Manggala Wanabakti Blok II Lt. 2
Telephone : 021-5730268
Fax : 021-5737093
Email : subditivlk@gmail.com
Email:subditivlk@menlhk.go.id
Untuk mengajukan permintaan rekomendasi/deklarasi import (DI) kertas dari Sub Direktorat Notifi kasi Ekspor dan Impor Produk Industri hasil hutan,Proses Import dan ekspor hasil hutan prosedurnya memang ketat dan ini dilakukan oleh seluruh negara di dunia untuk menjaga keseimbangan hutan, di masing masin negara,
Jadi bukan hanya negara kita saja yang menerap kan aturan ketat megenai prosedur import ekspor duk hasil kehutanan protapi telah di terapkan oleh seluruh negara baik mereka yang import atau ekspor , seperti yang di tetapkan oleh FSC - Forest Stewardship Council atau anda bisa cek website mereka di : www.fsc.org
#.71 Daftar - Persetujuan import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan R.I
- PI Prekursor Non Pharmasi
- PI Intan Kasar
- PI Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna
- PI Bahan Peledak Industri (Komersial)
- PI Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
- PI Gula - Kristal Mentah
- PI Pupuk Bersubsidi
- PI Bahan Berbahaya (B2)
- PI Nitro Cellulose (NC)
- PI Sakarin
- PI BPO - Non Metil Bromida
- PI Minol
- PI Siklamat
- PI Garam Industri
- PI Beras-Konsumsi Khusus
- PI Beras-Hibah
- PI Beras - BULOG
- PI Cengkeh
- PI Preparat Campuran Mengandung Alkohol
- PI Produk Hewan Olahan
- PI Mutiara
- PI Produk Hortikultura
- PI Telepon Seluler
- PI Bahan Baku Plastik
- PI Semen
- PI Baja Paduan
- PI Bahan Bakar Lain
- PI Minyak Bumi dan Gas Bumi
- PI Produk Kehutanan
- PI Barang Contoh UTTP
- PI Ban
- PI TPT
- PI TPT Batik dan Motif Batik
- PI Beras - Industri
- PI Beras - Tertentu
- PI Gula - Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
- PI BPO - Metil Bromida
- PI Produk Kehutanan Lain-Lain
- PI Jagung - Kebutuhan Pakan
- PI Jagung - Bahan Pangan
- PI Jagung - Bahan Baku Industri
- PI Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)
- PI Hewan - Sapi Bakalan
- PI Hewan - Lainnya
- PI Produk Hewan Segar (BUMN)
- PI Produk Hewan Segar Lainnya
- PI Produk Hewan Segar (Daging Sapi)
- PI Limbah Non B3 - Logam
- PI Limbah Non B3 - Kertas
- PI Limbah Non B3 - Karet
- PI Limbah Non B3 - Plastik
- PI Limbah Non B3 - Kain
- PI Limbah Non B3 - Kaca
- PI Garam Konsumsi
- PI Produk Hortikultura - Segar Konsumsi
- PI Produk Hortikultura - Segar Bahan Baku Industri
- PI Produk Hortikultura - Olahan Konsumsi
- PI Produk Hortikultura - Olahan Bahan Baku Industri
- PI Produk Hortikultura - Bawang Putih
- PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- PI Barang Modal Tidak Baru - Remanufakturing
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung - HS 8603
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Memerlukan Pertek/Rekomendasi HS 8802
- PI Barang Modal Tidak Baru Perusahaan Rekondisi Kelompok A-HS 84 dan 85
- PI Barang Modal Tidak Baru Perusahaan Rekondisi Kelompok B-HS 8511, 8704, 8705, 8716
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Usia Maks 15thn HS 8901,8902,8904,8905
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Usia Maks 15thn HS 8906,8907
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Usia Maks 20thn HS 84,85,8801000000 dan 90
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung- Usia Maks 30thn HS 8901,8903,8904,8905
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Memerlukan Pertek/Rekomendasi HS 8511,8704,8705,8716 untuk import Mesin bekas/Alat Berat Bekas
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Memerlukan Pertek/Rekomendasi HS 4012, 8407, 8409, 8411, 8803 dan 8805
Karena kita membahas masalah import hasil produk kehutanan/industri yang di tuangkan dalam peraturan kementrian perdagangan NO 97/M-DAG/PER/11/2015-Sistem Informasi Legalitas Kayu ,serta diatur juga melalui SK Perdirjen PHPL P7 2015
Proses mendapatkan P.I-Kehutanan untuk produk furniture import dan kertas import pada dasarnya hampir sama dan tidak sulit .Pengurusan Izin Deklarasi Import Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan (KLHK) .
Proses mendapatkan P.I-Kehutanan untuk produk furniture import dan kertas import pada dasarnya hampir sama dan tidak sulit .Pengurusan Izin Deklarasi Import Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan (KLHK) .
Lihat Youtube:BIAYA PENGIRIMAN KONTAINER DARI CHINA KE INDONESIA-IMPORT FCL 20 FT FOB/CNF/CIF CHINA-TANJUNG PRIOK
Lihat Youtube:CONTOH SURAT REKOMENDASI IMPOR PRODUK KEHUTANAN-PI KEHUTANAN- PERSETUJUAN IMPOR KEHUTANAN INDONESIA#.Kita bagi proses mengurus dokumen import tersebut menjadi dua bagian
- Deklarasi Import dari Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Surat Persetujuan import dari Kemendag R.I
#.1.Deklarasi import (DI) dari Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan.
Membuat Persetujuan Import Kehutanan,di mulai/dengan mengaju kan permohonan mendapatkan Deklarasi Import ke kementerian lin gkungan hidup C/Q Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan.
Bagian dari kementrian lingkungan hidup yang mengurusi untuk kegiatan import dan export barang produk hasil industri/hasil hutan berkantor dengan alamat di bawah ini atau anda bisa cek langsung ke website resminya Silk.Dephut go.id.
Alamat kantor untuk mengurus rekomendasi import kehutanan :
Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan
Gedung Manggala Wanabakti Blok II Lt. 2
Telephone : 021-5730268
Fax : 021-5737093
Email : subditivlk@gmail.com
Email:subditivlk@menlhk.go.id
Untuk mengajukan permintaan rekomendasi/deklarasi import (DI) kertas dari Sub Direktorat Notifi kasi Ekspor dan Impor Produk Industri hasil hutan,Proses Import dan ekspor hasil hutan prosedurnya memang ketat dan ini dilakukan oleh seluruh negara di dunia untuk menjaga keseimbangan hutan, di masing masin negara,
Kita lanjut ke langkah kerja berikutnya untuk membuat izin barang larangan dan pembatas an langkah langkah kerja yang harus kita lalui adalah sesuai mekanisme dan aturan yang ada untuk keterangannya bisa klik Panduan dan cara mengurus uji tuntas di dephut.go.id
- Buka akun SILK kehutanan Kalau belum punya, anda bisa registrasi tidak di pungut biaya, melalui Online sistem SILK Kehutanan
- Dokumen Perusahaan lengkap,surat kontrak kantor/copy sertifikat kantor ,Copy NPWP Perusahaan ,Copy API-U/P ,NPWP, NIB-Nomor Induk Berusaha OSS Online etc
- Dokumen lagalitas perusahaan pemasok/supplier ( Eksportir ke Indonesia) atau FSC
- Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
- Infomasi Produk yang akan diimpor gambar barang,packing list dan invoice
- Rencana Kegiatan Import Barang Impor Klik disini contoh RKIB
#2.Surat Persetujuan import Produk Kehutanan dari Kemendag
Tahapan selanjutnya,Dokumen Deklarasi Impor (DI) dari pihak kehutanan meneruskan data deklarasi import mereka ke portal insw.go.id dan akan masuk otomatis ke database inatrade kemendag R.I Selanjutnya adalah meng-upload data data yang sudah kita dapat dari KLHK tadi ke dalam akun INA TRADE perusahaan dan wajib ada
Belum punya akun dan username wajib membuatny,di sertai (saat ini) harus ada NIB-Nomor Induk Berusaha, dan kalau sudah ada maka tinggal buka dan masukkan data. saya urai sedikit saja proses nya di bawah ini
Tahapan selanjutnya,Dokumen Deklarasi Impor (DI) dari pihak kehutanan meneruskan data deklarasi import mereka ke portal insw.go.id dan akan masuk otomatis ke database inatrade kemendag R.I Selanjutnya adalah meng-upload data data yang sudah kita dapat dari KLHK tadi ke dalam akun INA TRADE perusahaan dan wajib ada
Belum punya akun dan username wajib membuatny,di sertai (saat ini) harus ada NIB-Nomor Induk Berusaha, dan kalau sudah ada maka tinggal buka dan masukkan data. saya urai sedikit saja proses nya di bawah ini
- Masuk ke portal inatrade kemendag dan saat ini harus punya NIB-Nomor Induk Berusaha
- Upload data yang diminta dalam akun INATRADE Anda
- Kirim data melalui akun anda
- Periksa dan monitor perjalanan dokumen, kalau ada permintaan data tambahan upload dan submit kembali data dokumen sesuai permintaan
- Setelah semua selesai dan sudah dapat konfirmasi komplit maka akan keluar Persetujuan impor produk kehutanan dari kementrian perdagangan Klik contoh SPI Produk Kehutanan di sini
- Copy P.I Kehutanan perusahaan anda dapat di kirim juga melalui email ke oleh INATRADE Kemendag R.I
- Datang ke kantor kemendag, bawa surat kuasa serta tanda terima dokumen elektronik dari kemendag R.I dan ambil PI Kehutanan asli serta kartu kendali impor anda ( Jika di butuhkan) Jika tidak dokumen P.I Kehutanan anda tetap berlaku untuk proses kepabeanan di bea dan cukai
Baca Juga:Contoh Surat Re-Ekspor Barang Import Yang Di Tolak,Tegah Karena LARTAS Import Oleh Bea Dan Cukai Indonesia
Cargo Import LCL/FCL Berangkat dari Negara asal
![]() |
Undername Import PPI Kehutanan Dan Produk Turunannya |
Cargo berangkat dari negara asal minta supplier segera kirim dokumen original seperti packing list, Invoice, BL dan Form E,D AK, ata form fasiliats impor lainnya . Setelah itu kapal tiba di pelabuhan indonesia bersegeralah proses handling dan customs clearance barang barang import anda
Proses customs clearance yang cepat akan membuat cost usaha anda menjadi ramping dan anda pun akan happy.....
sama seperti saya happy blogging
Kesimpulan
#1.Membuat izin izin import tambahan atau Surat Persetujuan import perlu waktu
#2.Jika seluruh dokumen sudah lengkap, import pun akan aman dan anda tidak rugi
#3.Seluruh proses membuat dokumen perlu kesabaran dan tidak ada yang instan
Sekian dulu ya artikel ini saya buat untuk pencerahan , kalau ada yang kurang detail maklumin ya ,,, saya cape banget ngetiknya sampai keriting jari jari
Sebab saya buat dan upload data ini , serta mencari bahan bahan pelengkap di google.com dan mencari file di komputer saya sendiri butuh waktu satu hari satu malam , tidur kurang lebih hanya 3 jam dan saya harus menyelesaikan artikel ini
Kritik dan sran saya butuhkan jika ada yang kurang cukup jelas di artikel ini,
Terima kasih
Semoga bermanfaat
0 Response to "Undername Import PI KehutananI Panduan Buat Persetujuan Import "
Post a Comment