Follow us on Facebook

Contoh Surat Re-Ekspor Barang Import Yang Di Tolak,Tegah Karena LARTAS Import Oleh Bea Dan Cukai Indonesia

Contoh Surat Re-Ekspor Barang Impor Sahabat pembaca undername ekspor impor kali ini kita bahas masalah re-ekspor barang kembali karena tidak mem punyai LS (Laporan surveyor)/ Surveyor Certificate Surveyor Certificate. Beberapa iImportir terkadang tanpa sengaja atau tidak mengetahui pada saat impor barang mereka mempuny ai izin yang harus di urus sebelum kapal berangkat. izin tersebut bermacam macam.

Re-Export Tidak Ada Laporan Surveyor Impor (LS Import)

Salah satunya LS (Laporan surveyor) atau Surveyor Certificate untuk barang barang impor yang tidak punya LS akan di tahan oleh bea cukai. Ada yang bisa mengurusnya dan ada yang tidak. Kali ini kita bahas masalah re-ekspor barang kembali karena tidak mempunyai LS(Laporan surveyor) atau Surveyor Certificate.

Update Artikel contoh Surat Re-Ekspor  Barang Import Jakarta 04 Maret 2021-Tambahan Link Artikel baru Jasa Pengiriman Barang dari China Ke Indonesia,Serta Video Youtube Dan Link Youtube tentang Jasa Pengriman Barang Import LCL&Import FCL 220FT/40FT/45Ft serta Biaya Ongkos Kirima Barang Import Dari China Ke Indonesia

Jasa Pengurusan Import Resmi Re-Ekspor Barang Impor
Jasa Pengrusan Baran Import-Export Resmi Indonesia
Masalah Ekspor Kembali Barang Import

Artikel ini di update agar memudahkan loading blog dan buat rekan rekan yang butuh contoh surat surat berkaitan dengan surat export import barang

Beberapa importir terkadang tanpa sengaja atau tidak mengetahui peraturan importasi barang pada saat impor barang mereka tidak mempunyai izin import tambahan yang wajib di urus sebelum barang barang import tiba di pelabuhan di indonesia .

Sesuai dengan regulasi dan aturan import - export yang terus dibenahi oleh pemerintah agar adanya keteraturan dalm bidang export dan import serta menjaga industri dalam negeri .

Ada yang pro dan ada juga yang kontra mengenai peraturan tersebut diterbitkan, namun kita ambil baiknya saja bahwa peraturan import barang LARTAS tersebut pasti dibuat dengan pengkajian yang sangat mendalam dan tujuan utamanya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara republik indonesia  dalam melindungi Industri di dalam negeri

Baca juga:Undername import LCL-Jasa Sewa Undername Impor LCL
Baca juga:Jasa sewa undername impor ekspor dan frieght forwarder-Indonesia

Contoh Surat Re-Ekspor Barang Impor
Contoh Surat Re-Ekspor Barang Impor
Peraturan Import Barang Larangan dan Pembatasan Import

Peraturan / Regulasi tersebut tidak mudah dalam pelaksanaannya dan penerapannya terkadang ada peraturan yang di buat dan terbit baru 3-6 bulan bahkan lebih baru di terapkan , nah di sinilah terkadang pelaku import dan export barang yang kurang mengetahui aturan tersebut terkena masalah karena tidak mengetahui aturan tersebut

Peraturan peraturan yang dibuat pemerintah biasanya sudah di sosialisasikan sebelumnya , melalui website resmi milik pemerintah kita . Rangkaian izin izin import tambahan tersebut bermacam macam atau yang kita kenal dengan sebutan larangan dan pembatasan .

Larangan dan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan HS Code barang tertentu dan tidak semua HS Code kena larangan dan pembatasan (HS Code-Harmonised system code).dan anda bisa periksa di www.insw.go.id

Salah satunya izin tambahan import barang sebelum kapal berang melalui laut atau udara adalah LS .Sebagai infomasi tambahan buat rekan rekan blog sekalian bahwa untuk membuat laporan surveyor adalah sebelum kapal berangkat dari negara asal

Untuk barang barang yang tidak punya LS tersebut akan di tahan oleh bea cukai dalam proses kepabeanan . Alur ketahuannya barang barang import anda kalau kena larangan dan pembatasan adalah saat dokumen di transfer oleh modul edi system/PPJK .Status riject pasti akan di dapatkan kalau barang barang
import anda tanpa lampiran laporan surveyor

Laporan surveyor , saat ini sulit di urus izinnya kalau barang import anda sudah tiba di pelabuhan tujuan . Satu satunya jalan adalah barang harus di re-ekspor kembali ke negara asal . Bagi sobat blog export import,jika anda memilih opsi re-ekspor

Untuk opsi re-ekspor saya bantu share contoh surat permohonan re-ekspordan surat keputusan re-ekspor barang import terkena lartas ( Larangan dan pembatasan)  di dalam contoh surat re-ekspor brang impor.

Saat ini,Bagi Anda importir barang dari Luar Negeri Ke Indonesia,Anda sebaiknya selalu periksa portal pengguna Jasa ersevice.insw.go.id untuk periksa dan Cek HS Code serta aruran barang LARTAS Import Barang sebelum melakukan pengiriman barang import resmi dari Luar Negeri Ke Indonesia
Lihat Youtube:IMPORT BARANG CHINA BROILER HOUSE PERHITUNGAN BIAYA IMPORT 1 CONTAINER 1X40FT-HC CHINA KE INDONESIA
Baca Juga:Cara Mudah Import Barang Dari China Dengan Perusahaan Forwarder China Terpercaya
Contoh Surat Re-Ekspor Barang Impor Tidak Ada Laporan Surveyor
Contoh Surat Laporan Surveyor Indonesia
List Video Youtbue Untuk Jasa Impor&Export Barang Dari/Ke Indonesia

Saya berikan tambahan video youtube lainnya dengan list dibawah ini:
#.Langkah awal buat proses re-ekspor barang import

Siapkan dokumen dokumen import anda yang larangan dan pembatsannya tidak di urus sebelum barang masuk ke wilayah pabean indonesia , Buat permohonan re-ekspor barang import tersebut di tujukan kepada pihak bea cukai. indonesia . Susunan dokumen dokumen untuk re-ekspor yang harus dilengkapi
  1. Surat permohonan Re-ekspor (bagi yang butuh via email:devajunio25((at)gmail.com gratis tidak diminta imbalan
  2. Surat Kuasa dan Surat Tugas 
  3. Shipping Instruction 
  4. Schedule kapal berangkat
  5. Copy PIB + Respond riject PIB
  6. Asli Bill of lading 
  7. Asli Packing list
  8. Asli Invoice
  9. API-U/P Online-NIB Online
  10. Serta dokumen pendukung import anda
#.Proses re-ekspor ini akan dilayani oleh bea dan cukai dalam 3-5 hari kerja 

Apabila dokumen dinyatakan komplit. Dokumen re-ekspor yang dinyatakan komplit akan mendapa tkan nota dinas atau surat keputusan untuk re-ekspor yang di keluarkan oleh  kepala kantor bea dan cukai

Dalam hal surat keputusan re-ekspor buat yang masih belum mengetahui bentuk suratnya silahkan di klik tulisan biru di sebelah ini

Setelah skep atau surat keputusan re-ekspor di tangan anda 

Laporlah kepada petugas bea dan cukai yang di tunjuk untuk melaksanakan re-ekspor,Re-ekspor yang dilakukan dalam gudang yang sama atau pindah gudang karena booking kapal yang mengharuskan masuk ke gudang mereka harus mendapatkan pengawalan petugas sampai barang masuk ke dalam areal pabean ekspor

Barang barang re-ekspor akan di periksa oleh petugas ke gudang dimana barang import anda berada. 

Lampiran dokumen yang diberikan kepada petugas bea dan cukai di lapangan
  1. Surat Keputusan Re-Ekspor 
  2. Copy surat permohonan re-ekspor 
  3. Copy API-U/P NIB OSS Online
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Shipping Instruction serta schedule kapal berangkat
  6. Surat Kuasa dan Surat Tugas
  7. Copy PIB + Respond riject PIB
  8. Copy Packing list
  9. Copy Invoice
  10. Serta dokumen pendukung import anda
Persiapan proses re-ekspor melalui tahapan pencacahan barang barang import yang akan di export kembali

Baca juga:Contoh Surat Reset Data Dan Lupa Password Akun Nomor Induk Berusaha

Jasa Import Barang Resmi Dari Amerika,China,Jepang Ke Indonesia
Jasa Pengiriman Barang Import LCL&FCL 20FT/40FT/45FT
Belajar Import Barang dari Luar Negeri Ke Indonesia
Tahapan dan pelaksanaan re-ekspor tidak jauh berbeda di link artikel tersebut ,

Barang barang yang sudah di cacah akan mendapatkan rekomendasi dari petugas di lapangan dan akan di kawal oleh petugas saat barang di re-ekspor . mengurus re-ekspor harus cepat agar barang bisa berangkat sesuai surat keputusan dari kepala kantor untuk cargo import anda yang di tegah import

Buat sobat yang terlambat dalam pengurusan re-ekspor

Akibat kapal sudah berangkat duluan maka ajukan dan minta koreksi surat keputusan re-ekspor agar memakai schedule kapal berikutnya dan petugas bea cukai indonesia akan tetap melayani re-ekspor anda ke luar negeri

Demikian saya tutup artikel dengan judul Contoh Surat Re-Ekspor Barang Impor smpai di sini

Semoga bermanfaat
Sumber artikel www.ferrytrans.id
Edit 03 Januari 2019
Update Kembali 04 April 2021 By :Indonesia Undername Impor-Export Blog Jakarta

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Contoh Surat Re-Ekspor Barang Import Yang Di Tolak,Tegah Karena LARTAS Import Oleh Bea Dan Cukai Indonesia"