Follow us on Facebook

Redress Consignee Name Di Jakarta

Redress consignee name atau redress consignee nama importir di dalam Bill Of Lading Atau Di AWB (Air Waybill) yang telah masuk dalam data manifest cargo.Manifest cargo (Manifest BC 1.1) adalah daftar muatan barang import/ekspor yang ada dalam dokumen angkutan barang laut dan udara yang di buat oleh sarana pengangkut baik pelayaran maupun pihak penerbangan dari satu pelabuhan negara asal ke pelabuhan negara tujuan ,Manifest wajib di buat oleh perusahaan jasa angkutan pelayaran /penerbangan sebelum melakukan kegiatan bongkar barang dan muat barang ekspor/import contoh manifest Anda bisa klik di link biru Manifest BC 11 Cargo Import. dan silahkan baca juga: Jasa Import barang door to door Singapore Jakarta

Baca Juga:Biaya Kirim Barang Dari India Ke indonesia- Jasa Forwarder Dari India Ke Indonesia-Import LCL Incoterm FOB Port
Jasa Redress Consignee name Di Jakarta Indonesia
Jasa Import Barang Dari China Ke Indonesia-Forwarder Import Barang Dari China Ke Indonesia
Jasa Pengiriman Barang China Ke Indonesia-Jasa Redress Import barang Indonesia
Kesalahan Manifest Cargo Nama Consignee Name

Kadang kadang terjadi kesalahan untuk dokumentasi import uk manifest BC 1.1 (Inward manifest dan Outward Manifest) pada saat proses import barang di AWB (airwaybill) ataupun B/L (Bill Of Lading).dari pihak pelayaran dan penerbangan atau juga kesalahan dari konfirmasi awal supplier di luar negeri. Hari ini 06 Desember 2018 artikel di dalam blog undername import,undername export ini saya perbaiki,

Kita lanjut ke topik pembahasan redress nama consignee Dalam istilah di sini adalah proses re-adress / redress untuk manifest cargo (Inward Manifest) dan BL serta perbaikan dalam packing list dan invoice barang dan dokumen import pendukungnya pada saat import di lakuka di indonesia.

Beberapa Jenis Redress di sistem kepabeanan

Ada beberapa jenis redress ( perbaikan manifest inward manifest BC 1.1 ) dalam dokumntasi import di kepabenan bea dan cukai indonesia, bisa dilakukan di proses melalui perusahan jasa import atau perusahaan jasa PPJK

1. Redress consignee ke consignee beda nama perusahaan.
2. Redress uraian barang
3. Redres salah input nomor HBL atau H-AWB
4. Redress Alamat consignee
5. Redress consigne karena kesalahan ketik
6. dan redress lainnya

Jika terjadi salah satu kesalahan memasukkan data import di dalam manifest BC 1.1 (manifest cargo) tersebut di atas bisa berakibat data import kita direject oleh system bea cukai saat PPJK melalui EDI System mereka di transfer dan akan timbul Nota Pemberithuan Penolakan (NPP) atau contoh surat (NPP) contoh surat NPP klik di Sini dan sementara kita tidak bisa melanjutkan Prosedur impor barang dan Proses Customs Clearance

DATA REJECT Manifest import BC 1.1, tersebut akan di beritahukan oleh pihak bea cukai melalui system dari INSW bahwa data tidak bisa diteruskan karena terjadinya kesalahan seperti yang tersebut di atas tadi.Kecuali kesalahan selain point 1.

#.Redress manifest BC 1.1 bisa terjadi karena pihak data salah input oleh pihak :
  • Carrier Agent laut ( Jika pengiriman lewat angkutan laut )
  • Carrier Agent udara .( Jika melalui angkutan udara)
  • Freight forwarder
  • Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dari ke 3 pihak tadi :
  • Salah input data di Modul Entry Manifest
  • Dokumen seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc dari negara asal tidak sinkorn antara rangkaian tersebut
  • Konfirmasi dari consignee terlambat karena ke tiga pihak tersebut di atas telah submit data ke system bea cukai karena waktu yang sempit
  • Pihak terkait mengikuti data apa adanya dari dokumen yang ada
Baca juga:Undername Impor+Door To Door-Shanghai To Kariangau Port Balikpapan Direct
Lihat Youtube:TARIF PENGIRIMAN BARANG DARI CHINA KE INDONESIA-FORWAR DER CHINA KE INDONESIA #JASAIMPORTLCLRESMI
Redress conignee bisa di cegah d
ari awal oleh consignee yang ada di jakarta jika Anda atau staff import perusahaan anda teliti dalam checking dokumen import. Dokumen yang wajib di periksa dan di perhatikan dengan tata cara sebagai berikut :
  • Konfirmasikan kepada shipper seluruh dokumen terkait seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc
  • Jangan ada perbedaan satu kalimat atau uraian di antara dokumen dan penulisan mulai dari nama shipper , consignee, uraian barang di packing list , invoice serta dokumen FORM fasilitas E,D,AK,etc tidak ada yang salah
  • Jika semua dokumen sudah tepat maka , konfirmasikan juga dokumen tersebut kepada pihak pelayaran atau penerbangan yang di tunjuk oleh shipper. untuk kondisi sekarang ke dua pihak akan menelepon atau email terlebih dahulu sebelum input data entry manifest
Kita masuk ke point pengurusan redress consignee import

#.Redress consignee name yang berbeda perusahaan atau ganti baju nama consignee.Persyaratan re-address dan kelengkapan dokumen yang di butuhkan,untuk process re-address consignee:
  1. Surat Permohonan Redress 
  2. Surat Pernyataan dari shipper (Statement Letter) dan ddari consignee (importir
  3. Revisi Bill Of Lading Dari Negara Asal (Pelayaran)
  4. Revise invoice dan packing list under nama perusahaan yang di redress cnee
  5. Copy NPWP Perusahaan
  6. Copy API-U/API-P Perusaahan Redress
  7. Copy NIK/NIB Nomor Induk Berusaha
  8. Copy TDP atas nama perusahaan Redress consignee
  9. Copy SIUP atas nama perusahaan Redress consignee
  10. Surat kuasa
  11. Form DNP
  12. Copy P/O (Purchase Order) jika tidak ada po bisa diganti dgn surat pernyataan tanpa po
  13. Serta dokumen lain yang diibutuhkan atau di minta oleh pihak bea cukai atau petugascustoms care
#.Proses readress consignee name import di Bill of Lading /Air Wayill

Proses readress consignee name di BL (Bill of lading) bisa berjalan selama 5-7 hari dan kedua bel ah pihak ) Antara perusahaan yang namanya ada dalam BL serta perusahaan yang akan menjadi cons ignee name baru di dalam BL atau menggunakan perusahaan jasa sewa undername import resmi )

Proses selanjutnya jika permohonan redress di terima oleh bea dan cukai,

1.Pihak consignee yang ada dalam BL pertama akan diwawancara bagian manifest dan P2 Bea dan cukai

2.Pihak consignee yang akan melakukan redress (Perusahaan pengganti nama consignee di BLserta dokumen lainnya) akan diwawancara bagian manifest dan P2 Bea dan cukai

3.Pihak Pelayaran yang akan melakukan perubahan data di dalam BL dan manifest redress juga akan diwawancara bagian manifest dan P2 Bea dan cukai

Baca Juga:Jasa Pengiriman Barang Dari Taobao,Alibaba,AliExpress Dari China Ke Indonesia, Jakarta,Bandung,Surabaya

#.Finally Proses Redress consignee name Inward Manifest Cargo


Jika dari analisa customs care bagian manifest dikonfir masikan setuju , maka akan turun nota dinas surat pemberitahuan redress consignee di setujui contoh surat Anda klik di Sini (input data 06 Desem ber 2018)

Jika tidak di setujui maka barang barang tersebut harus di re-export kembali ke negara asalUntuk redress lainnnya tidak terlalu rumit , terkadang memakan waktu sekitar 2-5 hari kerjaatau tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada pihak bea cukaiut larutdan segera turun nota dinas untuk hal redress lainnya selain prosess redress consignee. 

Bagaimana jika prosess redress consignee inward manifest cargo berlarut lama ?

Jika prosess melebihi Redress consignee di setujui dan waktu yang terpakai melebihi 30 hari maka akan keluar surat lelang dari pihak bea cukai namun hal ini bisa di atasi dengan membuat surat pembatalan lelang dari consignee.

Tentu harus melalui proses kontra lelang dan kita harus memasukkan permohonan yang namanya BCF 1.5

Demikian artikel Redress Consignee Name Di Jakarta  saya tutup sampai di sini, kritik dan saran Anda bisa isi di kolom komentar

Salam Sukses buat Anda
Update 06 Desember 2018
Write & Udpdate 30 April 2021 by:Jasa Import & Export Indonesia


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Redress Consignee Name Di Jakarta "

Post a Comment