Follow us on Facebook

Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online

Lihat Youtube :CARA CEK FORM E CHINA I E-SKA-HS CODE I FORM SKA-INSW TRACKING- PERATURAN FORM E IMPORT DARI CHINA,Cara mengurus izin impor dan Syarat jadi Importir Perora ngan mempunyai Nomor Induk Berusaha-NIB Online yang di dapatkan setelah mendaf tar User ID dan Login ke OSS Online.Adanya portal Online Single Submission Republik Indonesia,bermanfaat membantu Para Pelaku Usaha membuat dan mendapatkan NIB Online singkatan dari dari Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online

Jadi importir Perorangan yang yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor barang di indonesia dapat mengajukan permo honan NIB Online dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang telah di lengkapi API-Online,SIUP Online TDP Online Nomor Akes Kepabeanan Online yang menjadi syarat impor dan ekspor barang sebagai importir dan eksportir terdaftar di Indonesia


Syarat Menjadi Importir Perorangan -Nomor Induk Berusaha-NIB Online
Contoh NIB API-U OSS Online
NIB OSS Online BKPM Online Perorangan

Melalui NIB Online perorangan yang dibuat secara online mempunyai hak yang sama dengan mereka yang mempunyai badan hukum seperti PT,CV,UD,Firma serta badan hukum usaha lainnya ak mendapatkan NIB Online dari portal Online Single submission (OSS Online). untuk melakukan kegiatan Export-Import di Indonesia.

Sobat Indonesia Undername Import-Export,melalui Online Single Submission "OSS Online" mem buat izin berusaha NIB Online dalam rangka mendapatkan izin usaha sebagai salah satu syarat menjadi importir perorangan sangatlah mudah.tahun 2019 ini dengan program pemerintah sesuai Perpres 28 Tahun 2018

Perorangan yang punya NIB Online bisa melakukan kegiatan import dan ekspor barang dari/ke Indonesia dengan namanya sendiri tanpa memakai PT,CV,Firma UD dll.NIB Online yang terbit atas nama pribadi tersebut juga berlaku dan dapat digunakan oleh pelaku usaha pribadi mendapat mesin EDC dari Bank,Seperti Bank BCA,Bank Madiri dll

Cara membuat NIB online-Nomor Induk Berusaha(NIB) Online Perorangan
Membuat izin berusaha impor untuk perorang di portal online Single Submission "OSS Online" untuk dan atas nama pribadi sangat mudah,sederhana sekali,berikut  tata cara pendaftaran membuat dan mendapatkan NIB Online  (Nomor Induk Berusaha Online) Perseorangan dari portal pengguna jasa OSS Online Republik Indonesia

Daftar User ID dan Login Portal OSS Online

Langkah awal untuk membuat NIB Online di Portal OSS online adalah dengan mendaptar online di OSS Online dan berikut langkah langkah daftar User ID dan Password OSS Online
  • Siapkan Email Pribadi (yahoo,Gmail, Hotmail etc)
  • Siapkan Copy Nomor Induk Kependudukan-NIK /KTP/ Kartu Tanda Penduduk Anda 
  • Siapkan NPWP Pribadi,Wajib atas nama Anda sendiri
  • Setelah semua siap maka Anda bisa daftar User ID di Online Single Submission (OSS Online)
  • Daftar User ID masukkan nama,no ktp,alamat email,Nomor Handphone ID klik menu perorangan dan Submit data
  • Selanjutnya server emal OSS Online akan memberikan konfirmasi USER ID akun OSS Online dan klik Link biru di dalam email dari OSS Online
  • Anda akan meerima emal kedua dari portal OSS Online berupa Username dan Password dari OSS Online
  • Login kedalam akun user ID anda di OSS Online
  • Setelah masuk ke dalam akun OSS Anda pribadi Isi menu dalam portal OSS Online Anda ada 5 (lima tahapan yang wajib Anda isi)
  • Isi data data dalam menu dan teliti setiap pengisian data,setelah yakin semua data anda isi di dalam menu akun OSS Online Anda  Submit
  • Setelah Anda submit data Hanya dalam hitungan 10  sampai dengan 15 Menit saja maka Izin Berusaha OSS Online perorangan Nomor Induk Berusaha (NIB)  Online Anda akan segera trbit dari portal Online Singale Submission (OSS Online) Republik Indonesia
  • Download jika Anda mau untuk filling Identitas Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Anda
Nomor Induk Berusaha-NIB Online yang terbit dari Portal OSS Online

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha-NIB Online yang terbit dari Portal OSS Online periksa seluruh dokumen yang terbit trsebut yang seharusnya muncul dari OSS Online,dilengkapi dengan Angka pengenal impor (API), Nomor Akses Kepabeanan,Surat izin usaha perdagangan (SIUP) maka perseorangan pun bisa melakukan impor barang melalui sea freight,air freight import dan ekspor  barang melalui sea freigh serta air freight ekspor barang atas nama pribadi melalui  Nomor Induk Berusaha Perorangan -NIB Online

Apakah butuh Akta Perusahaan Membuat NIB Online Perorangan ?

Khusus NIB Online (Nomor Induk Berusaha-NIB) untuk daftar user ID,pasword dan mendapatkan OSS Online untuk dan atas nama pribadi-perseorangan tidak di perlukan Akta Perusahaan seperti  PT,CV,Firma,UD,Koperasi,Yayasan dan lain lain

Sesuai peraturan dari pemerintah Indonesia tetap sebagai pribadi warga negara indonesia Anda di perbolehkan membut izin berusaha Nomor Induk Berusaha/NIB Online dengan persyaratan Wajib mempunyai NPWP Pribadi serta KTP/NIK-Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan sebagai syarat menjadi impotir serta eksportir perorangan yang mempunyai izin resmi berusaha dalam bidang ekspor dan impor barang ke indonesia

Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online
Gambar Gudang Import LCL Di Tanjung Priok Jakarta Indonesia
Dengan terbitnya NIB Online atas nama pero rangan atas nama Anda sudah bisa jadi eksportir barang ekspor dan importir untuk melakukan kegiatan impor barang yang resmi di indonesia

Manfaat serta Keuntungan mempunyai NIB Online Perorangan

Manfaat yang di dapatkan serta keuntungan yang di raskan dengan menpunyai NIB Online peroran gan,Anda telah bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor barang sesuai ketentuan dari pemerin tah Indonesia dan melakukan aktifitas kepabea nan di indonesia secara legal dan esmi
Keuntungan lainnya dengan adanya Nomro Induk Berusaha  ekspor dan Impor barang di Indonesia atas nama Anda sendiri.untuk Impor barang bisa Anda lakukan berdasarkan Nomor Induk Berusaha NIB Online atas nama perorangan yang terbit resmi dari OSS Online Indonesia

Cara melakukan Impor Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Online perorangan?

NIB Online perorangn yang terbit dari OSS online di sini kita sebut "NIB Online perorangan"  bisa dipakai untuk melakukan importasi barang alau Anda mau melakukan importasi barang dari luar negeri Ke Indonesia sesuai ketentuan tentu Anda wajib melakukan prosedur import sesuai undang undag kepabeanan di Indonesia

Bagaimana Cara Import LCL cargo dengan Nomor Induk Berusaha(NIB) perorangan?

Cara import barang melalui Import LCL cargo sebagai contoh dari china ke jakarta,Langkah langkah persiapan import LCL barang sederhana sekali ndak  ribet tentu harus melakukan proses import barang sesuai Incoterm import barang LCL

Berikut tata cara Import LCL cargo yang aman dan murah dari china ke jakarta
  • Cari consol import LCL di Jakarta (Indonesia,Surabaya,Semarang) dan utamakan deal pembe lian barang dengan supplier di China,buka Purchase Order (P.O) -Sales Order (S.O) Incotermnya Free On Board (FOB) atau Exwork charge Import LCL, 
  • Jangan membeli barang melalui angkutan barang Import LCL dengan term of shipment CNF /CIF yang membuat isi kantong Anda akan kebobolan jika tidak mengetahui dampak mahalnya import LCL incoterm CIF/CNFl
  • Setelah dapat Shipping freight forwarder consol Import LCL Indonesia Terbitkan Shipping Instruction 
  • Setelah Menerbitkan Shipping Instruction perusahaan jasa freight Forwarder Import LCL consol gorupage akan memberikan schedule import cargo dari china ke Indonesia lengkap dengan estimate time departure (ETD) serta Estimate Time Arrival (ETA) Jakarta Idonesia
  • Minta supplier membuat dokumen Import LCL Anda, mulai Packing List,Invoice barang serta Form E jika import dari china untuk meringankan Beban Bea Masuk (Bm) FORM AK,Jika dari Korea, Form D jika dari kawasan Asean (Singapore,Thailand,Malaysia,Brunei,Vietnam etc) Form IJEPA jika cargo import Anda dari Jepang serta form certificate of origin (COO) dari negara lain seperti selandia baru,pakistan,India
  • Mintalah pihak consol import LCL buat draft Bill Of Lading,setelah cargo berangkat dari port Of Origin china
  • Periksa,teliti isi dokumen bill of lading mulai dari alamat suppiler,nama dan alamat anda sebagai impotir di indonsia,description of goods di dalam BL sesuaikan dengan isi packing list barang import Anda
Dokumen lengkap bagaimana melakukan perosedur Importasi barang di kepabeanan bea dan cukai Republik Indonesia ?

Setelah cargo import LCL Anda tiba di Indonesia maka siapkan dokumen untuk melakukan angkaian prosedur impor barang di kepabeanan indonesia

Susunan dokumen import barang LCL untuk kegiatan kepabeanan impor LCL
  1. Surat Kuasa Kepabeanan PPJK sesuai format BC contoh surat klik di SINI
  2. Siapkan Bill Of Lading, Orginal BL,Copy Original BL,BL Telex release etc
  3. Siapkan Dokumen Packing List,Invoice, original, certificate of origin (COO) seperti Form E,Form D,FOM AK,Form IJEPA serta form Fasilitas impor dan wajib Original
  4. Kirim dokumn tersebut kepada PPJK .Jika Anda tidak mempunyai Modul PDE Internet PIB/PEB
  5. Kirimkan data copy NPWP Pribadi
  6. Copy NIB-Nomor Induk Berusaha Anda
Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online
Jasa Import Barang Dari Jakarta Ke Indonesia
Jasa PPJK dan Jasa Import Handling

Anda bisa gunakan Jasa PPJK (Pengusaha Pengu rusan Jasa Kepabeanan) untuk membuat Pembe ritahuan Impor barang (PIB) yang berfungsi sebagai dokumen impor untuk membayar pajak impor  LCL cargo Anda yang telah tiba di pelabu han indonesia untuk pengurusan pengeluaran barang Anda dari wilayah kepabeanan bea dan cukai Indonesia

Setelah semua dokumen import Anda lengkap dan di terima oleh perusahaan PPJK maka Anda akan  mendapatkan draft PIB dari PPJK teliti,periksa dan sesuaikan seluruh dokumen Anda dengan packing list ,invoice,BL,serta certificate of origin (COO)

Konfirmasi draft PIB,Sumut data PIB via Modul PPJK

Draft PIB impor Anda periksa konfirmasikan kepada PPJK untuk transfer dokumen impor PIB anda. tidak butuh waktu lama hanya dalam hitun gan menit Anda akan mendapatkan ebillig pajak impor barang dari portal INSW

Bagaimana cara membayar Pajak Import ses uai E-billing ?
Pembayaran pajak impor sesuai e-billing bisa anda lakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bisa melalui Bank Mandiri,Bank BCA,Bank BNI,Bank OCBC,Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Resona Perdania,Bank Muamalat,Bank Syariah Mandiri,Bank BII,Bank Danamon,Bank Panin Bank NISP,serta Bank devisa lainnya

Setelah melakukan pmbayaran pajak impor segera Anda akan mendapatkan penjaluran dari sistem portal INSW melalui PPJK bisa mendapatkan Jalur Hijau,Jalur Merah atau Jalur Kuning untuk informasi dan keterang pnjluran impor barang serta tutorialnya bisa anda baca dan klik di sini

Bagaimana melakukan prosedur impor barang setelah dapat penjaluran impot ?

Setelah mendapatkan penjaluran import barang LCL Anda,tentu harus melakukan kegiatn impotasi kepabeanan sesuai ketentuan pemerintah serta sesuai dngan penjaluran yng Anda dapatkan,jika Anda tidak memahami tata cara importasi barang

ada # 3 (tiga) Alternatif untuk melakukan prosedur impor yang bisa Anda lakukan
  • Melalui perusahaan Jasa PPJK yang Anda tunjuk
  • Melakukan kegiatan importasi barang impor LCL sendiri
  • Melalui perusahaan Jasa Import LCL,bisa sekalian dengan handling charge, Door delivery ke gudang Anda sebagai importir perorangan yang mepunyi legalitas Nomor Induk Beusaha (NIB) perorangn yang terbit dari Online Singel Submission (OSS Online) Repubilik Indonesia
Setelah melakukan kegiatan Handling barang impor dan mendapatkan SPPB-Surat Persetujuan Impor Barang dari bea dan cukai cargo import LCL bisa Anda keluarkan dari area kepabeanan setelah menebus Delivery Order (D/O) dari pelayaran dan membayar biaya storage di gudang consol import LCL di pelabuhan dimana barang import LCL And berada

Syarat Menjadi Importir Barang Di Indonesia
Penawaran Jasa Pembuatan Nomor Induk Berusaha-NIB Online 

Rekan rekan yang berminta membuat izin berusaha di Online Sigle Submission (OSS Online) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha bisa menghubungi saya Pandito degan detail alamat sebagai berikut :
Nama Usaha : Bujinkan Ninjutsu Ganbaru Dojo
Alamat Usaha : Jl.Asem Dua no.78, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Prop. DKI Jakarta
NPWP : 57.930.218.3-016.000
Nama:Pandito/-HP/Whatsapp : +62 816-925-967

Atau Anda bisa menghubungi Admin Blog Indonesia Undername Import-Undername Export Blog

Bagaimana cara pelaporan pajak impor badan dan pajak impor pribadi tersebut ?

Saya pandito bisa membuatkan laporan pajak impor,Laporan Pajak SPT dan membantu Anda membuat Laporan Keuangan Usaha Anda baik untuk pribadi sebagai importir maupun untuk perusahaan perseroan terbatas (PT),CV,UD,Firma,Yayasan dan lain lain

Apakah bisa melakukan Import Barang Bekas/Mesin Bekas dari luar Negeri Ke Indonesia melalui Nomor Induk Beusaha (NIB) Perseorangan ?

Untuk melakukan kegiatan importasi barang mesin bekas serta barang bekas saat ini memakai izin berusaha NIB online tidak bisa dilakukan karena Anda harus mempunyai Izin Usaha Industri yang valid dari OSS Online,

jadi untuk melakukan importasi mesi bekas dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan saya belum ada pengalaman import cargo untuk mesin bekas/barang bekas yang akan di impor dari luar negeri

Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online
Syarat Menjadi Importir Barang Resmi Di Idonesia
Penggunaan Jasa Undername Import/Export 

Alternatif lain Anda bisa gunakan jasa udername impor spesialis mesin bekas yang mempunyai izin berusaha nomor induk beusaha (NIB) yang mempunyai fully legalitas impor mesin bekas

Jika Anda ada pertanyaan lain untuk konsulatsi impor LCL,FCL,Air Freight Import,Break Bulk cargo import,cara impor barang dari china,Air freight Import/export,jasa export dan Import Barang  Jakarta,BandungBali Semarang,Suraba ya ,Balikpapan,Pekanbaru,Selat Panjang Silah kan hubungi kami atau Admin blog

Penutup :
Adanya OSS Online memudahkan masyarakat membuat izin usaha baik secara perorangan maupun usaha yang berbadan hukum seperti CV,PT,UD,Firma dll

Jika ada rekan rekan yang mau buat izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) Online dan ragu ragu membuatnya silahkan hubungi kami

NIB-Nomor Induk berusaha perorangan bsa di buat dengan mudah dan sebgai syarat menjadi eksportir dan importir perorangan

Demikian Artikel Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online saya tutup sampai di sini semoga bermanfaat

Salam sukses bagi Anda semua
Update 13 September 2019
Update 05 Maret 2021

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online "

  1. Salam sukses buat semua kawan kawan jasa import expory undername Indonesia, Jkarta,Semarang,Bandung,Surabaya,Bali dll, Salam
    Syarat Menjadi Importir Perorangan-Nomor Induk Berusaha-NIB Online

    ReplyDelete
  2. hallo mas, ijin bertanya untuk import barang dari luar negeri saya udah NIB online perorangan.. untuk mendapatkan API, kepabeanan, SIUP itu dari mana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya mas dewa, saat ini OSS Online di tangani oleh BKPM,dapat informasi terakhir buat orang/pribadi yang buat API-U Menu untuk membuatnya sudah tidak ada, namun coba masuk ke menu akses kepabeanan, karena saya sejak buat artikel ini sudah tidak menangani buat API-U untuk orang/pribadi

      Jika memang benar tidak ada menu akses kepabeanan di dalam akun OSS Online bapak, mau tidak mau musti buat badan usaha seperti UD,Firm,CV atau PT (Persero)

      Demikian, semoga bermanfaat, salam

      Delete
  3. Anonymous12/22/2020

    Halo admin, untuk membuat izin impor perorangan apa ada tempat yang bisa langsung di datangi? Atau lembaga apa ya, saya di kota bandung jawa barat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sahabat yang mulia, Maaf baru saya jawab saya aktif di blog :https://www.ferrytrans.id
      Youtube Channel:https://www.youtube.com/channel/UCqdrw8T_Tai3OTVbMKWXiiA

      Untuk import perorangan mmemakai nama pribadi saat ini di OSS BKPM menu untuk akses kepabeanan tidak bisa, namun Jika untuk CV,UD,PT untuk membuat izin import dan Export Cukup dengan adanya akte dan nomor NPWP Perusahaan Bapak sudah bisa mendaftar dan da[atkan APIU/API-P di OSS Online

      Jika data tepat di isi dalam menu OSS Online, dalam jangka waktu 10 Menit Sampai Dengan 30 Menit ijin import dan ijin export Sudah bisa terbit dan di dapatkan

      Sehingga dengan ada API-U/API-P Oss Online bapak segera bisa melakukan importasi barang dari China,USA,Jepang,Korea,Singapore Ke Indonesia, Salam semoga bermanfaaat

      Delete