Meringankan Beban Biaya Impor Dari China-Asean Menggunakan Form E dan Form D-e-SKA Indonesia
FORM E dan FORM D Serta e-SKA (Electronic Surat Keterangan Asal) Form E adalah Certificate Of Origin/Surat keterangan asal bagian dari skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan pemerintah rakyat china.Sedangkan FORM D adalah Certificate Of Origin/Surat Keterangan Asal salah satu skema kerja sama antar negara-negara ASEAN yang terdiri dari negara Filipina,,Indonesia
Malaysia,Singapura,,Thailand,Brunei Darussalam,Vietnam
Baca juga: Contoh Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
Sedangkan Form e-SKA (Electronic Surat Keterangan Asal) atau di sebut Electronic Certificate of Origin hasil kerjasama antara negara Asean dalam menerbitkan Certificate FORM D Secara Electro nic Sistem .Di Indonesia e-ska di buat melalui modul internet yang di sediakan oleh Kemendag Republik Indonesia, pendaftaran e-ska elektronik di kemendag RI silahkan klik di SINI
Jenis Jenis Certificate Of Origin Untuk Fasilitas Import meringankan Beban Bea Masuk Di Indonesia
1.Form ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) atau di sebut "Form D"
2.Form ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) atau di sebut "Form E"
3.Form IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) di sebut "FORM IJEPA/JIEPA"
4.Form AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) di Sebut "FORM-AK"
5.Form AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) FORM AIFTA
6.Form AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)
7.Form AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Pengertian Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin (COO) adalah dokumen yang dibuat berdasar kan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor dari Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia
Baca juga:Certificate Of Inspection/Laporan Surveyor Sucofindo Indonesia Serta KSO Sucofindo
serta:Laporan Surveyor (LS) Untuk Barang Impor Garment By Air Freight dan Sea Freight
Lihat Youtube Channel:Cara Import Barang Dari China Ke Jakarta-Jasa Import Barang Resmi Alat Berat,Heavy Weight Cargo
Manfaat menggunakan FORM E dan FORM D untuk Impor Barang Ke Indonesia
Manfaat utama dari penggunan FORM E impor dari china dan FORM D untuk importasi dari china maupun negara kawasan Aean adalah meringankan beban bea masuk,mengurangi beban bea masuk yang di fasilitasi atas kerjasama perdagangan international
Sebagai contoh di sini jika Anda impor barang dari china serta kawasan Asean dengan Pos Tarif 8514 .20.20 Impor Tanur atau oven listrik untuk pembuatan printed circuit board/printed wiring board atau printed circuit assembly - Electric furnaces or ovens for the manufacture of printed circuit boards /printed wiring boards or printed circuit assemblies jika dengan tarif normal akan berlaku bea impor sebagai berikut
Bea Masuk : 5%
PPN 10 %
PPH 2,5 %
Jika memakai FORM E dan FORM D untuk import maka tarif pajak bea impor yang berlaku adalah
Bea Masuk : 0v%
PPN 10 %
PPH 2,5 %
Cara Mendapatkan/membuat FORM E dan FORM D Import barang dari China dan Kawasn Asean
Sebagai seorang importir atau perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri ke indone- sia tentu saja Anda ingin mendapatkan profit lebih dalam penjualan barang produk impor di negara ini,sebagai alternatif legalnya yaitu memakai Form Fasilitas impor
Untuk mendapatkan form fasilatas Impor FORM D dan FORM E,langkah langkah yang Anda lakukan adalah meminta bantuan supplier negara Asal barang impor Anda membutanya melalui kemenrian perdagangan di negara mereka dengan melampikan dokumen :
Setelah supplier Anda upload data/Menyerahkan data kepada kementrian perdagangan mereka di negara asala maka proses terbitnya Certficate Of Origin Form D/ Form E tersebut hanya sekitar 1 sampai dengan 2 har kerja
Setelah dokumen Form D atau Form E yang Anda minta dari supplier terbit mitalah kepada supplier Anda mengirimkan dokumen importasi barang sesuai kebiasana prosedur impor barang di indonesia yaitu seluruh dokumen harus original
Dokumen impor orginal yang wajib Anda siap kan (Wajib Anda minta agar di kirim oleh Supp lier) untuk melakukan proses impor cargo di kawasan kepabeanan republik indonesia baik untuk angkutan barang melalui laut atau impor cargo melalui Air freight impor di Indonesia antara lain
Setelah dokumen tiba segera lakukan prosedur impor barng dan meempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan kepabeanan setelah mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan impor barag) dari bea dan cukai untuk mnghemat biaya storage cost/biaya penumpukan cargo di gudang kepabeanan indonesia
#-Surat Keterang Asal (SKA) Untuk Ekspor Barang dari Indonesia
Sebagai sebuah negara yang besar Indonesia bukan hanya bisa melakukan impor barang,tetapi juga melakukan kegiatan ekspor barang sebagai salah satu pemasukan bagi devis negara.Atas dasar perjanjian kerjasama perdagangan tentu saja negara mempunyai hak juga menerbitkan E-ska untuk membant pengusaha indonesia dalam meringankan beban import duty customer mereka di negara tujuan ekspor dengan menggunakan fasilitas yang sama
Pemerintah Indonesia menerbitkan E-SKA ( Electronic Surat Keterangan Asal) yang terbit melalui online sistem dari akun INATRADE yang diberikan kepada masing masing perusahaan eksportir di indonesia.Dalam penerbitan form e-ska ada 2 jenis dokumen SKA yang terbit dari KEMENDAG
1.Jenis Jenis Surat Keterangan Asal (SKA) Preferensi Indonesia
1. Form A
2. Form D
3. Certificate in Regard to Traditional Batik fabrics of Cotton
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products.
5. Ceritificate Relating To Silk of Cotton Handlooms Products.
6 Industrial Craft Certification (ICC)
7. GSTP CoO
8. Certificate of Handicraft Goods.
9. Certificate of Authenticity
Baca juga:Air Freight Import Resmi Dan Jasa Forwarder Door To Door China Ke Jakarta
Jenis Jenis Surat Keterangan Asal (SKA) Non Preferensi Indonesia
Surat keterang asal (SKA) mempunyai beberapa bgian yang terdiri dai jenis SKA preferensi antara lain :
1.Form Coffe (ICO)
2.Export Certificate
3.Fisheries CoO
4.CoO (Sertificate Of Origin) for Import of Agriculture Product into EEC
5.Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft dan Traditional TP of The Cottage Industry
6.CoO (Textile Products/ TP)
7.CoO Form B
8.Certificate De Pais De Origen
9.Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft Traditional Handicraft Batik and traditional TP of the Cottage Industry (Produk Asli Indonesia)
Persyaratan Penerbitan E-SKA Electronic Eksportir Indonesia
Untuk mendapatkan electronic surat keterangan asal (e-SKA) dari kemendag R.I maka eksportir di Indonesia wajib mempunyai akun elektronic INATRADE. melalui akun tersebut pihak eksportir di indonesia bisa membuat dan mendapatkan e-ska dengan mengupload data sesuai ketentuan
Dokumen persyaratan wajib membuat e-ska electronic
Eksportir barang yang memenuhi ketentuan umum di Bidang Ekspor dapat membuat e-ska dengan melampir data dalam akun INATRADE mereka antara lain:
Dalam memperoleh Form E-Ska/Form D serta Form E untuk ekspor dan impor yang bisa di gunakan untuk merigankan beban bea impor di negara masing masing tidak hanya untuk cargo dengan ukuran besar dan tidak tergantung dengan moda transportasi angkutan barang ekspor & Impor
Dengan nilai Invoice barang baik besar maupun dengan nilai invoice barng ekspor atu impor berhak mndapatkankan form certificate of origin biasa melalui angkutan udara (Air freight Export/Import) atau melalui Angkutan barang melalui laut (Sea Freight Export LCL,IMPORT LCL,FCL dll)
Dengan demikian fungsi FORM certficate of orgin saling memberikan keuntungan bagi eksporit dan impotir di negara masing masing serta pemerintah yang menanda tangani kesepakatan tentang kerjasama perdagangan iterntional membantu rakyat negara masing masing dalam meringankan tarif beban bea masuk
Demikian artikel dengan judul Meringankan Beban Biaya Impor Dari China-Asean Menggunakan Form E dan Form D-e-SKA Indonesia saya tutup sampai di sini semoga bermanfaat
Salam sukses buat Anda semua
Wriet by:
Malaysia,Singapura,,Thailand,Brunei Darussalam,Vietnam
Baca juga: Contoh Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
Form D |
|
Jenis Jenis Certificate Of Origin Untuk Fasilitas Import meringankan Beban Bea Masuk Di Indonesia
1.Form ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) atau di sebut "Form D"
2.Form ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) atau di sebut "Form E"
3.Form IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) di sebut "FORM IJEPA/JIEPA"
4.Form AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) di Sebut "FORM-AK"
5.Form AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) FORM AIFTA
6.Form AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)
7.Form AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Pengertian Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin (COO) adalah dokumen yang dibuat berdasar kan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor dari Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia
Baca juga:Certificate Of Inspection/Laporan Surveyor Sucofindo Indonesia Serta KSO Sucofindo
serta:Laporan Surveyor (LS) Untuk Barang Impor Garment By Air Freight dan Sea Freight
Manfaat menggunakan FORM E dan FORM D untuk Impor Barang Ke Indonesia
Manfaat utama dari penggunan FORM E impor dari china dan FORM D untuk importasi dari china maupun negara kawasan Aean adalah meringankan beban bea masuk,mengurangi beban bea masuk yang di fasilitasi atas kerjasama perdagangan international
Sebagai contoh di sini jika Anda impor barang dari china serta kawasan Asean dengan Pos Tarif 8514 .20.20 Impor Tanur atau oven listrik untuk pembuatan printed circuit board/printed wiring board atau printed circuit assembly - Electric furnaces or ovens for the manufacture of printed circuit boards /printed wiring boards or printed circuit assemblies jika dengan tarif normal akan berlaku bea impor sebagai berikut
Bea Masuk : 5%
PPN 10 %
PPH 2,5 %
Jika memakai FORM E dan FORM D untuk import maka tarif pajak bea impor yang berlaku adalah
Bea Masuk : 0v%
PPN 10 %
PPH 2,5 %
Sebagai seorang importir atau perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri ke indone- sia tentu saja Anda ingin mendapatkan profit lebih dalam penjualan barang produk impor di negara ini,sebagai alternatif legalnya yaitu memakai Form Fasilitas impor
Untuk mendapatkan form fasilatas Impor FORM D dan FORM E,langkah langkah yang Anda lakukan adalah meminta bantuan supplier negara Asal barang impor Anda membutanya melalui kemenrian perdagangan di negara mereka dengan melampikan dokumen :
- Shipping Export Declaration di Negara Asal
- Copy Original B/L atau Air Way Bill (AWB), Cargo Receipt
- Invoice,
- Packing List
- Dokumen lain sesuai dengan jenis FORM-D/FORM-E Surat Keterangan Asal (SKA).
Import LCL Memakai FOMR D |
Setelah dokumen Form D atau Form E yang Anda minta dari supplier terbit mitalah kepada supplier Anda mengirimkan dokumen importasi barang sesuai kebiasana prosedur impor barang di indonesia yaitu seluruh dokumen harus original
Dokumen impor orginal yang wajib Anda siap kan (Wajib Anda minta agar di kirim oleh Supp lier) untuk melakukan proses impor cargo di kawasan kepabeanan republik indonesia baik untuk angkutan barang melalui laut atau impor cargo melalui Air freight impor di Indonesia antara lain
- Original B/L (Bill Of Lading) atau Air Way Bill (AWB), Cargo Receipt
- Commercial Invoice
- Packing List
- FORM-D atau FORM-E Surat Keterangan Asal (SKA) Harus Original dan sediakan triplicate juga duplicate original
- Dokumen impor lainnya seperti brosur/katalog jika di minta oleh bea cukai melalui INP (Informasi Nilai Pabean) sebagai pelengkap untuk kelancaran importasi barang impor Anda di kepabeaan Indonesia
Setelah dokumen tiba segera lakukan prosedur impor barng dan meempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan kepabeanan setelah mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan impor barag) dari bea dan cukai untuk mnghemat biaya storage cost/biaya penumpukan cargo di gudang kepabeanan indonesia
#-Surat Keterang Asal (SKA) Untuk Ekspor Barang dari Indonesia
Sebagai sebuah negara yang besar Indonesia bukan hanya bisa melakukan impor barang,tetapi juga melakukan kegiatan ekspor barang sebagai salah satu pemasukan bagi devis negara.Atas dasar perjanjian kerjasama perdagangan tentu saja negara mempunyai hak juga menerbitkan E-ska untuk membant pengusaha indonesia dalam meringankan beban import duty customer mereka di negara tujuan ekspor dengan menggunakan fasilitas yang sama
Pemerintah Indonesia menerbitkan E-SKA ( Electronic Surat Keterangan Asal) yang terbit melalui online sistem dari akun INATRADE yang diberikan kepada masing masing perusahaan eksportir di indonesia.Dalam penerbitan form e-ska ada 2 jenis dokumen SKA yang terbit dari KEMENDAG
1.Jenis Jenis Surat Keterangan Asal (SKA) Preferensi Indonesia
1. Form A
2. Form D
3. Certificate in Regard to Traditional Batik fabrics of Cotton
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products.
5. Ceritificate Relating To Silk of Cotton Handlooms Products.
6 Industrial Craft Certification (ICC)
7. GSTP CoO
8. Certificate of Handicraft Goods.
9. Certificate of Authenticity
Baca juga:Air Freight Import Resmi Dan Jasa Forwarder Door To Door China Ke Jakarta
Jenis Jenis Surat Keterangan Asal (SKA) Non Preferensi Indonesia
Surat keterang asal (SKA) mempunyai beberapa bgian yang terdiri dai jenis SKA preferensi antara lain :
1.Form Coffe (ICO)
2.Export Certificate
3.Fisheries CoO
4.CoO (Sertificate Of Origin) for Import of Agriculture Product into EEC
5.Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft dan Traditional TP of The Cottage Industry
6.CoO (Textile Products/ TP)
7.CoO Form B
8.Certificate De Pais De Origen
9.Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft Traditional Handicraft Batik and traditional TP of the Cottage Industry (Produk Asli Indonesia)
Persyaratan Penerbitan E-SKA Electronic Eksportir Indonesia
Untuk mendapatkan electronic surat keterangan asal (e-SKA) dari kemendag R.I maka eksportir di Indonesia wajib mempunyai akun elektronic INATRADE. melalui akun tersebut pihak eksportir di indonesia bisa membuat dan mendapatkan e-ska dengan mengupload data sesuai ketentuan
Dokumen persyaratan wajib membuat e-ska electronic
Eksportir barang yang memenuhi ketentuan umum di Bidang Ekspor dapat membuat e-ska dengan melampir data dalam akun INATRADE mereka antara lain:
- Foto Kopi PEB dan NPE PEB yang telah difiat muat di Kantor Bea dan Cukai (BC)
- Copy Original B/L atau Air Way Bill (AWB), Cargo Receipt,
- Invoice,serta Packing List
- Dokumen lain sesuai dengan jenis e-SKA.
Dalam memperoleh Form E-Ska/Form D serta Form E untuk ekspor dan impor yang bisa di gunakan untuk merigankan beban bea impor di negara masing masing tidak hanya untuk cargo dengan ukuran besar dan tidak tergantung dengan moda transportasi angkutan barang ekspor & Impor
Dengan nilai Invoice barang baik besar maupun dengan nilai invoice barng ekspor atu impor berhak mndapatkankan form certificate of origin biasa melalui angkutan udara (Air freight Export/Import) atau melalui Angkutan barang melalui laut (Sea Freight Export LCL,IMPORT LCL,FCL dll)
Dengan demikian fungsi FORM certficate of orgin saling memberikan keuntungan bagi eksporit dan impotir di negara masing masing serta pemerintah yang menanda tangani kesepakatan tentang kerjasama perdagangan iterntional membantu rakyat negara masing masing dalam meringankan tarif beban bea masuk
Demikian artikel dengan judul Meringankan Beban Biaya Impor Dari China-Asean Menggunakan Form E dan Form D-e-SKA Indonesia saya tutup sampai di sini semoga bermanfaat
Salam sukses buat Anda semua
Wriet by:
thank you manish
ReplyDelete