Follow us on Facebook

Contoh Surat Pengeluaran Barang Sebagian Di Kepabeanan Bea Cukai

Contoh Surat Pengeluaran Barang Sebagian Untuk Barang Yang Kena Tegah Di Bea Dan Cukai /Kepabeanan Bea Cukai,pembaca undername Import-Export Blog yang mulia,ketemu lagi di blog ini. artikel ini di update kembali buat sobat semuanya agar tampilan blog bisa cepat loading dan tidak menggangu sobat yang butuh contoh surat  pengeluaran barang sebagian dari kepaeanan bea dan cuka indonesia, Contoh Surat Pengeluaran Barang Sebagian baik untuk yang punya jalur merah,jalur mita, jalur hijau dibutuhkan bagi importir barang yang punyya masalah barang impor ditegah

Jika ada barang barang import yang tertahan yang penyebabnya bermacam macam antara lain tidak ada nya surat barang larangan dan pembatasan (LARTAS Impor) seperti izin Persetujuan Impor Besi Baja Persetujuan import Kehutanan,Izin NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) dari ESDM,Izin Ke sehatan atau di tahannya barang import menurut pandangan bea dan cukai tidak taat aturan kepabeanan baik di sengaja atau tidak di sengaja

Baca juga: Contoh Surat Buka Blokir NIK(Nomor Induk Berusaha-NIB) Bea Cukai
Baca Juga:Contoh FORM E Cara Impor Barang dari China Murah-Resmi Ke Indonesia
Surat Pengeluaran Barang Sebagian Di Kantor Bea dan Cukai Indonesia
Cara Mengatasi Masalah Barang Yang Di TEGAH Bea Dan Cukai Indonesia
Penyebab Cargo Import Di Tahan Bea dan Cukai

Serta penyebab lainnya cargo import di tahan di tahan oleh bea dan cukai indonesai Cargo import yang ditahan oleh bea dan cukai kebanyakan ber asal dari kesalahan importir atau supplier baik di sengaja atau tidak, karena tidak membaca pera turan peraturan dari pemerintah yang selalu upd ate di media masa dan di website pemerintah terutama sekali di insw.go.id

Lebih jelasnya adalah peraturan dan regulasi me ngenai export dan import barang di indonesia para pelaku bisnis export dan import bisa melih at dari sumber resmi website pemerintah repub lik indonesia yang selalu update mengenai lartas (Larangan dan Pembatasan) barang import atau barang export terutama sekali di web :
  1. www.beacukai.go.id, 
  2. www.insw.go.id.
  3. www.kemenperin.go.id
  4. www.kemendag.go.id
dan masih banyak website pemerintah lainya yang terkait dengan masalah izin larangan dan pemba tasan import yang dikeluarkan oleh kementrian terkait tergantung HS Code barang import anda.Kita akan bagi masalah ini dalam 3 bagian saja ( kriteria lain sesuai kebijakan dan aturan dari bea dan cukai

#1. Ditahan karena izin larangan dan pembatasan (LARTAS)

Salah satu hal lainnya yang bisa membuat barang import tertahan,seperti izin izin tambahan yang seharusnya di miliki dan di urus oleh importir selaku pengimpor sebelum kapal berangkat dari negara asal barang import anda berasal

Atau setelah barang import anda melalui sea freight atau ai freight kapal tiba di pelabuhan tujuan   , Izin ini bermacam macam dan saya sampaikan beberapa saja di artikel ini karena para pembaca bisa memeriksanya di www.insw.go.id
Seperti
  • SPI Surat Persetujuan Import Besi Baja 
  • SNI / Pengeualian SNI,
  • laporan Surveyor KSO Indonesia
  • Izin Elektronik
  • dan lain lain yang terlalu panjang di jelaskan.
# 2.Pada saat pemeriksaan barang import jalur merah

jika ada barang barang yang izinnya tidak tepat,tidak sesuuai invoice dan packing list serta alasan lain nya sesuai penemuan di lapangan saat melakukan pemeriksaan barang barang import anda ,tentu petu gas akan segera menahannya.

Akan tetapi pihak bea cukai juga tidak akan kaku karena dalam undang undang di perbolehkan mengeluarkan barang yang tidak tertahan dengan cara mengajukan pengeluaran barang sebahagian setelah mendapatkan SPPB.

# 3.Perusahaan importir jalur hijau/kuning/merah yang kena status NHI(Nota hasil intelijen) dari bea dan cukai .
...............Perusahaan importir yang dapat atensi dari bea cukai tidak peduli status mereka dalam penjaluran , jalur hijau , jalur merah , jalur kuning . Bea cukai akan memberikan atensi jika di curigai ada barang barang terindikasi yang tidak benar

Jika ada barang barang yang izinnya tidak tepat , tidak sesuai invoice dan packing list serta alasan lainnya sesuai analisa petugas intelijen bea cukai atau P2 , maka cargo import anda baik memakai container, Import LCL - Less container load  atau barang barang import memakai airfreight shipment import anda pasti akan di periksa ulang atau di bahandle .

Jika di temukan ada barang barang tidak sesuai dokumen dan aturan yang berlaku pasti akan di tahan oleh bea dan cukai indonesia

Akan tetapi pihak bea cukai juga tidak akan kaku karena dalam undang undang di perbolehkan mengeluarkan barang yang tidak tertahan dengan cara mengajukan pengeluaran barang sebahagian setelah mendapatkan SPPB - Surat Perintah Pengeluaran Barang

Lihat Youtube:Biaya Jasa Import Barang Dari China Container 1X40FT.HC Ke Indonesia-Import Barang China-Indonesia
Jasa Import Barang Resmi-Pengeluaran Barang Import Di Bea Dan Cukai
Jasa Pengurusan Import Barang Resmi Jakarta/Surabaya/Bandung/Bali
Bagaimana cara mengeluarkan barang yang tidak bermasalah agar keluar dari pabean ?


Cara mengurus barang barang yang tidak ditahan oleh bea dan cukai  jika kedapatan barang lebih atau ada yang tidak sesuai dengan izin serta peraturan yang berlaku sesuai pengalaman saya adalah sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Pengeluaran Barang Sebagian (Update 2018/2019/2020/2021-Mohon maaf tidak akan bisa di buka email ke :devajunio25(at)gmail.com/gratis,,,, Banyak tikus cyber) 
  • Surat Tegah dari bea dan cukai
  • Copy PIB
  • Bukti MPN Pembayaran Pajak.
  • Packing list
  • Invoice Barang
  • Foto Barang yang di tegah oleh petugas sebelumnya
  • Serta dokumen pendukung import barang yang ditegah bea dan cukai
Langkah selanjutnya kalau dokumen pengeluaran barang sebagian sudah di ajukan ?
  1. Surat permohonan serta dokumen pendukung yang kita urai di atas harus dimasukkan kebagian fasiltas import khusus barang di tegah
  2. Surat permohonan yang masuk maka pihak petugas bea cukai akan segera memprosesnya. proses ini bisa berlangsung-cepat , cepat atau lambat tergantung dari lengkapnya dokumen yang diberikan oleh importir .
  3. Dokumen komplit proses bisa berlangsung cepat sekitar 3-5 hari kerja dan setelah itu anda akan mendapat surat keputusan pengeluaran barang sebagian dari bea dan cukai
Setelah surat keputusan pengeluaran barang dapat dari bea dan cukai maka laporlah kepada petugas P2 ( Intelijen bea cukai).Surat keputusan tersebut akan di konfirmasikan ke kantor induk mereka dan setelah itu petugas akan menindak lanjuti surat itu dengan pola kerja dan tata cara selanjutnya yatu ajukan surat permohonan pencacahan barang import

Barang barang impory anda yang di tahan harus mengajukan surat permohonan pencacahan barang serta lampirkan dokumen import anda sesuai detail di bawah ini
  • Surat Permohonan Pencacahan Barang Import(2018) update
  • Surat Tegah dari bea dan cukai
  • Copy PIB
  • Bukti MPN Pembayaran Pajak.
  • Packing list
  • Invoice Barang
  • Foto Barang yang di tegah oleh petugas sebelumnya
  • Serta dokumen pendukung import barang yang ditegah bea dan cuka
Setelah surat tersebut anda ajukan maka bea dan cukai dengan cepat memproses surat permohonan pengeluaran barang sebagian serta tanda terima atau lembar kontrol (Sumber tanda terima dokumen BC Perak )akan memberikan nota dinas atau surat keputusan pencacahan barang barang import anda

Baca Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Container-1X20FT-1X40 FT-1X40FT-HC Import Barang Dari China Ke Indonesia
Berapa lama proses pencacahan barang import yang di tahan?


Proses in tidak lama asal anda gesit dan cepat dalam menangani masalah ini dan petugas bea dan cukai akan melaksanakan tugasnya dengan cepat juga karena pekerjaan mereka bukan hanya mengurus barang anda saja yang sedang dalam masalah hehehe.....

Next step, Barang barang import anda akan di cacah oleh petugas dan disaksikan oleh anda /EMKL / Forwarder/PPJK yang anda tunjuk sebagai petugas lapangan utuk mengeluarkan barang barang import anda dan akan jadi saksi untuk barang barang import anda yang di tahan dan dikeluarkan oleh petugas gudang penahanan barang impot anda

Barang yang bisa di keluarkan dan di tahan akan dibuatkan surat tanda terima atau nota dinas pengeluaran dan penahanan barang .

Selanjutya siapkan D/O yang anda ambil dari pelayaran dan bayar sewa gudang kepada pengelola gudang satukan dokumen dengan surat izin mengeluarkan barang dan ajukan kepada petugas P2 gudang maka petugas akan memberikan izin mengeluarkan barang dari gudang dimana barang barang anda di tahan

Barang barang yang tidak kena tegah ( Penegahan) akan dikeluarkan , barang yang kena masalah atau di tahan harus anda tinggalkan di gudang pabean .

Petugas bea dan cukai dan petugas lapangan dari perusahaan anda akan menanda tangani berita acara pelepasan dan penahanan barang impot

Selesai,cargo import anda yang tidak di tahan bea dan cukai bisa keluar dari kawasan pabean

Cargo import anda yang bermasalah di tahan oleh bea dan cukai Indonesia

Baca juga:Prosedur Impor Barang Dan Jasa Customs Clearance Import Indonesia

Cara Import Barang dari Luar Negeri Ke Indonesia
Jasa Import Barang Resmi-Pengurusan baarang Import Indonesia
Bagaimana jika barang saya sudah di tahan lebih dari 30 hari ?

Untuk barang barang import anda yang di tahan dan sudah melebihi 30 hari harus membuat surat pembatalan lelang BCF 1.5

Bagaimana dengan barang yang di tahan tersebut , apakah di musnahkan ?

Barang barang import yang di tegah bea dan cukai masih bisa di urus jika anda mau, tanyakan kepada petugas terlebih dahulu dan uruslah perizinan yang diperlukan jika masih mu anda mngurusnya .

Apabila izin izin import tambahan dari kementrian terkait tidak bisa di urus karena mensyarat kan  harus di urus sebelum kapal tiba , maka ajukan proses re-export barang ke kantor bea dan cukai di wilayah anda

Jadi jika anda punya masalah dalam hal barang import anda di tegah atau di sandera  , oleh pihak bea cukai jangan panik selama bukan barang barang yang membahayakan perusahaan anda  . ini salah satu solusi dan kemudahan yang di berikan oleh pihak bea cukai kepada pelaku bisnis.

Penutup :

Sebelum import barang atau ekspor dilakukan selalu periksa HS code dan peraturan ekspor impor di website pemeritah

Jika terjadi penahanan barang anda punya kesempatan mengeluarkan barang yang tidak dikategorikan melanggar peraturan kepabeanan

Taatilah peraturan yang dibuat pemerintah dalam hal tata niaga ekspor dan impor yang gunanya untuk anda dan bermanfaat unutk semua pelaku usaha di negeri ini

www.ferrytrans.id
Semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Contoh Surat Pengeluaran Barang Sebagian Di Kepabeanan Bea Cukai"

  1. Untuk solosi jika barang sudah tiba akan tetapi blm ada izin lartas apakah masih bisa ada solusinya. Mohon bantu pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Heri, sepengalaman saya untuk barang yang sudah tiba dan tidak ada/tidak di urus izin lartas atau larangan dan pembatasan maka solusi yang ada hanya re-ekspor atau barang tidak ada lartas dikeluarkan sebagian dan barang yang kena larts di tegah , setelah di tegah di re-ekspor jadi tidak ada solusi , demikian pak heri semoga bermanfaat

      Delete