Follow us on Facebook

Undername Import,Courier Service and Freight Forwarder Indonesia

Undername Import,Courier Service and Jasa Freight Forwarder JImport & Export Jakarta,surabaya dan kota linnya di Indonesia,Sobat , undername import dan export,salam sukses buat anda semua. Dalam artikel kali ini saya menulis mengenai import barang melalui udara.

Tulisan ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan mengenai import barang barang kecil melalui udara yang di bawa dalam bagasi atau melalui perusahaan jasa courier service seperti T#T D#L,F#D#EX,EXS Global PXs Logistics dan perusahaan kurir lainnya.atau Perusahaan Jasa Titipan ( PJT) yang ada dalam kolom komentar serta pertanyan langsung yang di sampaikan melalui telepon dan whatsapp

Update 05 Maret 2021-Penambahan Video Jasa Pengiriman Barang Import LCL&Import FCL dari china Ke Indonesia,Link Youtube Jasa Pengiriman Barang Import LCL Dari China Ke Indonesia Serta Jasa Import Barang dari Jepang KKe Indonesia

Jasa Undername Iport & Export Indonesia
Jasa Import &Export Undername Indonesia
Pertanyaan pertanyaan yang timbul dari pem baca undername import-export blog antara lain 

# 1. Import barang melalui jasa courier service dengan nilai barang diatas USD 1500 dan tidak bisa keluar dari area bonded zone bea dan cukai indonesia.

# 2. Import barang melalui udara menggunakan perusahaan jasa undername import udara mempunyai perusahaan dan NPWP Perusahaan namun tidak punya API dan NIK ekspor impor..

# 3. Import barang melalui udara menggunakan perusahaan jasa undername import tapi tidak punya perusahaan dan tidak mempunyai NPWP Pribadi

Kita bagi pertanyaan tersebut dalam tiga kerangka yang akan kita urai satu persatu agar sobat pembaca jadi mudah dan tidak sembarangan dan menyepelekan atau tidak mengetahui prosedur import barang dalam import barang barang telah saya buat tersebut menjadi tiba bagian barang melalui perusahaan jasa courier service atau perusahaan jasa titipan barang dari luar negeri.

Kita langsung masuk ke dalam pembahasan pertama 

# 1. Import barang melalui jasa courier service dengan nilai barang diatas USD 1500 dan tidak bisa keluar dari area bonded zone bea dan cukai indonesia.

Kalau anda mau import barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT ) atau Perusahaan jasa courier service sebaiknya membaca peraturan terbaru yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Mentri  Keuangan Republik Indonesia Nomor : PMK-182/PMK.04/2016 . Baca peraturan tersebut dengan cermat dan teliti mulai dari pasal 16 sampai seterusnya dan saya screen shoot agar anda bisa kutip salah satu satu pasal dari peraturan tersebut

Undername Import,Courier Service and Freight Forwarder Indonesia
Jasa Forwarder Import Resmi-Import LCL&Import FCL 20FT/40FT/45FT
Kalau anda malas membaca peraturan yang di keluarkan Kementrian Keuangan tersebut dan mendapatkan informasi bombastis yang beredar di internet atau media sosial lainnya serta informasi dari mulut ke mulut yaitu cara mudah import barang lupakan peraturan tersebut , tinggalkan membaca blog indonesia undername export import blog ini pas di alinea artikel point ke satu ini dan sekarang juga
Segeralah Import barang dengan mudah dari negara asal melalui perusahaan jasa couirer service seperti TXT,UTS,FXDXX,DXL,EXS Pos atau perusahaan jasa titipan lainnya dan anda bisa buktikan barang import anda saya jamin tersangkut 100 Persen  di gudang bea dan cukai khusus barang barang import party kecil
Dan jika anda telah membaca peraturan tersebut serta masih agak bingung maka kita lanjut  pengertian cara import barang e-comerce mulai dari USD 100 sampai dengan nilai import USD 1500 untuk dipakai dan berat kotor barang tidak melebihi ketentuan yang ada 

Sesuai dengan aturan tersebut di nyatakan bahwa perhitungan barang import party kecil tersebut adalah FOB atau Free On Board, yaitu pembelian barang hanya sampai pelabuhan negara asal di mana anda mengimpor atau membawa barang tersebut dalam bagasi anda  dan berat kotor barang tidak melebihi peraturan tersebut  

Kebanyakan yang terjadi, salah pengertian mengenai import barang dari alibaba.com di China atau e-bay di USA FOB USD 1500 dan bisa juga di bawa sendiri , sebaiknya sebelum membawa barang import atau yang seharusnya kita hitung sebelum barang masuk ke wilayah pabean indonesia  bea masuk sebagai berikut :
  • Nilai Barang FOB USD 1500 + Asuransi + Freight) x kurs x tariff bea masuk
  • Nilai Freight 10 % X USD 1500 = USD 1565 ( Untuk formula hitungan di PIBK atau PPJK wilayah asean akan di hitung 5% dan asia ,Eropa USA akan di buat akumulasi hitungan 10 % dari Nilai Freight cost) dan saya berikan detail hitungan mengenai masalah biaya estimasi pajak import barang barang yang anda bawa atau anda import melalui perusahaan jasa courier service
Undername Import,Courier Service and Freight Forwarder Indonesia
anda bisa googling di : http://bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-impor.html

Kalau sobat sudah bisa membaca peraturan tersebut serta menghitung dasar biaya yang muncul atas dasar import barang tersebut, maka lakukan import barang dengan tepat dan tidak menyalahi aturan yang telah di keluarkan pemerintah. 

Bagaimana kalau barang yang saya import melebihi nilai USD 1500 dan Berat Kotor Barang import yang telah di tentukan dan telah masuk ke wilayah pabean indonesia ?

Kebanyakan kasus yang terjadi dalam hal ini kalau cargo import anda stuck karena legalitas import perusahaan tidak ada , ata rata perusahaan jasa couirer service melakukan manuver dan sedikit intimidasi jika customer tidak mengetahui tata cara import barang yag benar 
  1. Banyak yang lepas tangan dan segera memberitahu supplier serta consignee agar memakai jasa perusahaan customs broker dan mereka lepas tanggung jawab
  2. Melakukan manuver bahwa barang import anda akan di re-export atau memberitahu dan menakut nakuti supplier bahwa barang akan di re-export dan imbasnya supplier akan mengontak pemilik barang agar jangan di re-export kembali ke warehouse mereka di negara asal . 
  3. Re-export kembali ke warehouse supplier akan menimbulkan masalah bagi perusahaan mereka serta biaya yang lumayan besar
Padahal kalau di urai masalahnya perusahaan jasa courier service dari negara asal punya andli melakukan kesalahan jika barang tidak bisa keluar dari bea dan cukai . Perusahaan jasa courier service yang mengangkut barang tidak memberitahukan supplier melalui agent mereka ada regulasi import baru yang di keluarkan oleh pemerintah indonesia dan main hantam kirim cargo segera dan secepat mungkin serta masa bodoh barang nyangkut karena peraturan tersebut . 

Tentu saja tersebut di atas akan berdampak buruk bagi importir pemilik atau pembeli barang tersebut hedehhhh , kacau bener... hehehhehe

Lihat Youtube:JASA IMPORT SURABAYA-7 HARI CARGO CHINA KE SURABAYA INDONE SIA IMPORTIR LED BULB-LAPORAN SURVEYOR(LS)
Kalau masalah ini terjadi maka anda bisa menempuh cara menggunakan cara redress consignee dengan menggunakan perusahaan izin import dalam hal ini anda bisa memakai beberapa cara;
  1. Memakai izin import perusahaan teman, saudara sobat
  2. Memakai izin import perusahaan jasa undrname import dan export
  3. Re-export barang kembali ke negara asal barang import anda
  4. Biarkan saja menjadi barang yang dikuasai negara atau di sita untuk negara dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal kedatangan barang import anda tiba 
Jika anda sudah mengambil keputusan di antara opsi yang saya sampaikan di atas dan anda pilih opsi ke satu dan dua maka buatlah surat permohonan redress consignee kepada pihak bea dan cukai dimana barang import anda tiba

Setelah proses re-dress di jalankan yang akan memakan waktu sekitar 7-10 Hari kerja serta dapat dan di setujui oleh kepala kantor wilayah setempat dimana barang import anda tiba maka proses selanjutnya melakukan import seperti biasa 
  • Membuat PIB ( Pemberitahuan Import Barang)
  • Membayar Pajak setelah dapat e-billing
  • Penjaluran import barang anda bisa jalur merah, jalur kuning, jalur hijau
  • Masukkan dokumen import anda seperti import normal
  • Kalau kena jalur merah lakukan pemeriksaan, jika jalur kuning dan hijau hanya memasukkan berkas dokumen import barang anda
  • Proses customs clearance dan handling import
  • Mendapatkan INP/DNP ( jika di minta )jika tejadi masukkan/lampirkan dokumen tambahan salah satunya seperti ( P.O  Purchase Order , Sales Order , Bukti transfer pembayaran barang import anda ) dan proses selanjutnya bisa dapat SPPB atau NOTUL ( Nota Pembetulan ) dan dalam formal letternya di sebut SPTNP - SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN 
  • Ada juga yang langsung mendapat SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran barang) dari bea dan cukai indonesia 
Kalau anda pilih opsi ke tiga dan opsi ke empat, silahkan dan sayang sekali di sini saya tidak ingin uang anda terbuang sia sia serta barang anda menjadi sampah di gudang PJT yang di awasi oleh bea dan cukai indonesia dan tidak ingin uang anda terbuang percuma 
Jasa Pengiriman Barang Undername Import Indonesia
Jasa Pengiriman Barang Import dari China Ke Indonesia
# 2. Import barang melalui udara menggunakan perusahaan jasa undername import , anda mempunyai perusahaan dan NPWP Perusahaan namun tidak punya API dan NIK ekspor impor.

Bagaimana cara proses import barang melalui udara tapi tidak punya API-U dan NIB Impor?

Ini adalah pertanyaan kedua yang sering di tanyakan oleh pembaca blog indonesia undername export import blog ini , seiring dengan di perketatnya aturan import oleh pemerintah mengenai Very high import risk atau import borongan yang berakibat banyak cargo import borongan yang akhirnya terlantar baik di indonesia , di singapore , malaysia atau pun masih tertahan di gudang gudang importir borongan di china

Nah buat sobat yang cargonya kecil kecil dengan nilai invoice barang melebihi USD 1500 dan barang belum masuk ke area kepabeanan indonesia . Maka solusi yang kita bisa tempuh adalah menggunakan perusahaan jasa undername import udara agar terhindar dari cargo yang ditahan oleh bea dan cukai di bandara

Jadi sederhana saja kita umpakan mau Import barang dari china nilainya FOB USD 1501 dan otomatis akan masuk kategori cargo commercial . Karena anda belum mempunyai izin improt seperti API-U dan NIK Untuk proses importnya anda bisa googling cari saja Jasa Undername Import jakarta atau jasa undername import indonesia dll
Barang barang import dengan nilai lebih dari USD 1500 akan masuk dalam kategori barang import  commercial dan sudah tidak masuk dalam kategory barang import e-commerce. 
Setelah anda dapat perusahaan jasa undername import udara dan segala sesuatunya sudah di sepakati anda bisa langsung import barang sesuai peraturan dan tetap harus teliti nomor HS Code Barang sebelum import. Jika ada LARTAS urus lartasnya

Jika tidak ada lartas anda silahkan contact supplier anda kirim barang . Terserah anda mau memakai jasa courier service atau perusahaan freight forwarder yang berangkatkan cargo import anda dari negara asal anda membeli barang

1. Jasa undername import udara dengan cara undername import direct consignee artinya saat import barang nama perusahan anda tidak akan tercantum dalam kolom pemilik barang di PIB ( Pemberitahuan Import Barang ) document import  memakai undername import seperti di bawah ini

Undername Import,Courier Service and Freight Forwarder Indonesia
Contoh Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Jika anda memilih cara ini maka PPN dan PPH tidak akan masuk ke dalam NPWP perusahaan anda. Pajak PPN dan PPH akan masuk ke NPWP perusahaan jasa undername import udara .Document yang dibutuhkan untuk proses import undername import udara direct consignee adalah
  1. M-AWB atau direct master jika memakai airline cargo atau M-AWB + HAWB memakai jasa freight forwarder
  2. Packing List
  3. Invoice
  4. Form fasilitas Import ( FORM D,E ,AK,IJEPA atau lainnya)
Proses import direct consignee undername import udara
  • Membuat PIB ( Pemberitahuan Import Barang)
  • Membayar Pajak setelah dapat e-billing
  • Penjaluran import barang anda bisa jalur merah, jalur kuning, jalur hijau
  • Masukkan dokumen import anda seperti import normal
  • Kalau kena jalur merah lakukan pemeriksaan, jika jalur kuning dan hijau hanya memasukkan berkas dokumen import barang anda
  • Proses customs clearance dan handling import
  • Mendapatkan INP/DNP ( jika di minta )jika tejadi masukkan/lampirkan dokumen tambahan salah satunya seperti ( P.O  Purchase Order , Sales Order , Bukti transfer pembayaran barang import anda ) dan proses selanjutnya bisa dapat SPPB atau NOTUL ( Nota Pembetulan ) dan dalam formal letternya di sebut SPTNP - SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN 
  • Ada juga yang langsung mendapat SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran barang) dari bea dan cukai indonesia 
 Barang keluar jika sudah dapat SPPB dan langsung delivery ke tempat anda

2. Jasa undername import udara dengan cara undername import q.q artinya saat import barang nama perusahan anda akan tercantum dalam kolom pemilik barang di PIB ( Pemberitahuan Import Barang ) document import  memakai undername import q.q seperti di bawah ini

Untuk proses pelaksanaan importasi dengan cara ini tidak jauh beda dengan opsi pertama namun kelebihannya adalah pajak PPN dan PPH masuk ke akun NPWP Perusahaan anda dan harus membuat Surat Perjanjian Undername Import Indent Q.Q saat proses customs clearance atau di tanda tangani sebelum barang di import dari negara asal barang import anda

Undername Import,Courier Service and Freight Forwarder Indonesia
Jasa Undername Export Import Jakarta/Bandung/Surabaya/Bali Indonesia
# 3. Import barang melalui udara menggunakan perusahaan jasa undername import tapi tidak punya perusahaan dan tidak mempunyai NPWP Pribadi

Saya mau import barang, izin import,perusahaan serta NPWP Pribadi tidak punya?

Sobat pembaca anda tetap bisa melakukan proses import barang yang anda beli jika barang anda masuk ke dalam barang commercial cargo dengan cara memakai jasa perusahaan undername import
Anda bisa googling dengan mencari perusahaan jasa undername import udara langkah langkah yang bisa anda lakukan setelah dapat nama perusahaan jasa undername import antara lain
  • Datang ke kantor perusahan jasa undername import udara, konsultasi
  • Tanya harga dan negosiasikan harga dan tata cara import menggunakan jasa undername import perusahaan mereka
  • Setelah anda yakin anda bisa lakukan import barang anda langsung dan tapa khawatir nyangkut di bea dan cukai karena anda import memakai legalitas import secara resmi walaupun memakai perusahaan jasa undername import perusahaan lain
Untuk proses importasi barang barang anda tetap sama dengan penjelasan yang saya sampaikan di atas walaupun anda tidak punya perusahaan , ijin import barang dan NPWP Pribadi dan barang anda akan lancar keluar dari area pabean jika memang nilai pabean melebihi nilai FOB USD 1500 melalui jalur import yang tepat dan benar

Jadi dalam hal ini jika anda memahami dan membaca peraturan yang tepat maka anda tidak akan kehilangan barang dan uang anda karena malas membaca atau mendapat informasi yang tidak tepat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa membedakan mengenai import barang e-commerce atau barang import commercial cargo

Kesimpulan :

Jika anda ragu ragu dalam mengimport barang sebaiknya anda bertanya langsung ke kantor bea dan cukai yang terdekat dari lokasi usaha anda

Saat ini import borongan sedang sulit dan jika anda mau tetap import barang barang demi kelangsungan mata pencaharian usaha , anda bisa menggunakan jasa undername import atau anda mulai mengurus/mebuat perusahaan mulai dari UD,CV atau PT Sekalipun, urus izin izin usaha sampai API-U dan NIK serta dokumen pendukung seperti izin larangan dan pembatasan jika barang barang import anda kena aturan LARTAS

Cara import itu mudah jika anda memahami prosedur import barang atau membaca peraturan peraturan yang selalu di update oleh pemerintah untuk maslah export import barang di www.insw.go.id

Sebelum import barang sebaiknya anda baca regulasi pemerintah di website tersebut atau anda juga bisa konsultasi dengan perusahaan jasa freight forwarder atau jasa courier service

Tidak ada cara instan dalam import barang seperti judul CARA IMPORT BARANG DENGAN MUDAH Jika anda tidak menguasai tata cara import yang benar

Sekian dari saya semoga artikel ini bermanfaat

Salam sukses buat anda semua

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undername Import,Courier Service and Freight Forwarder Indonesia"

Post a Comment